Tiga pejabat yang pernah diklarifikasi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK diusulkan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya di kedeputian penindakan.
- Harta Kekayaan Ketua KPU Naik Rp 1,3 Miliar Selama Setahun
- Hasyim dan 4 Anggota KPU Ternyata Belum Serahkan LHKPN
- KPK akan Bekali Capres-Cawapres Program Antikorupsi
Baca Juga
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan LHKPN milik tiga pejabat yang pernah diklarifikasi oleh KPK sebelumnya.
Ketiganya adalah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan mantan Kepala BPN Jakarta Timur, Sudarman.
"Jadi hasil klarifikasi selama ini untuk saudara Eko selesai, saudara Andi selesai, Sudarman selesai dari LHKPN," ujar Pahala kepada wartawan, Sabtu (1/4).
Selain itu, Pahala juga telah menyerahkan hasil klarifikasi LHKPN ketiganya untuk dilanjutkan ke proses berikutnya, yakni proses penyelidikan.
"Terus kami sudah usulkan ke pimpinan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya. Jadi LHKPN sudah selesai," pungkas Pahala.
- KPK dan PPATK Perlu Usut Aliran Uang Haram Bea Cukai
- KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu
- Pemkot Palembang Raih MCP Tertinggi dari KPK