Sidang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari sempat dihentikan, karena korban yang hadir secara langsung harus diperiksa kondisi psikologisnya oleh petugas kesehatan.
- Gugatan di MK Rampung, KPU OKI Umumkan Nama Anggota DPRD OKI Terpilih
- Pengamat Politik Sumsel Usulkan Penggabungan KPU dan Bawaslu Menjadi Badan Penyelenggara Pemilu
- MK Instruksikan KPU Hitung Ulang di Distrik Sentani
Baca Juga
Pengacara korban, Aristo Pangaribuan, membenarkan kliennya yang bekerja sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, sempat dicek psikolog di tengah-tengah persidangan berlangsung.
"Sidang itu dihentikan beberapa waktu ya. Ada psikolog klinis," ujar Aristo di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Dalam sidang yang juga dihadiri terduga pelanggaran etik dalam bentuk dugaan tindak asusila, Hasyim Asyari, Aristo menyebutkan beberapa lembaga terkait hak asasi manusia (HAM) ikut memantau di dalam ruang sidang.
"Ada juga dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang ikut memantau sebenarnya," imbuhnya.
Psikolog yang memeriksa keadaan korban berinisial CAT sempat memberikan masukan agar kondisi korban tetap stabil ketika bersaksi.
"Mereka (psikolog) juga sempat memberikan advice. Misalnya ketika korban itu tidak mampu mengontrol dirinya jadi sidang dihentikan, makanya jadi agak lama," jelas Aristo.
Lebih lanjut, pengacara yang berasal dari Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH UI) itu juga memastikan tidak ada paksaan dari pihak manapun mengenai kehadiran korban secara langsung di ruang sidang.
"Alasan utamanya adalah yang mau itu adalah korbannya. Kenapa? Karena dia merasa betul-betul violated dan dia ingin memperjuangkan nasibnya sendiri, itu yang pertama," ucap Aristo.
"Dia ingin mengkonfrontir langsung, dia ingin menjelaskan langsung tentang situasinya. Saya rasa justru itu sangat membantu dan sangat diapresiasi oleh DKPP. Jadi, ada tanya jawab langsung. Justru banyak tanya jawab langsung antara Pengadu dan Teradu," tandasnya.
- Gugatan di MK Rampung, KPU OKI Umumkan Nama Anggota DPRD OKI Terpilih
- Pengamat Politik Sumsel Usulkan Penggabungan KPU dan Bawaslu Menjadi Badan Penyelenggara Pemilu
- MK Instruksikan KPU Hitung Ulang di Distrik Sentani