Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Gerindra: Negara Masih Memiliki Kekuatan Untuk Tidak Naikan BBM
- Paling Banyak TPS, Rekapitulasi Suara Pemilu di PPK Lubuklinggau Barat I dan Utara II Diperkirakan Lama
- Didampingi Keluarga, Eddy Santana Jalan Kaki ke TPS Salurkan Hak Pilihnya
Baca Juga
Salah satu gugatan yang dikabulkan adalah menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Ketua DPW PKB Sumatera Selatan (Sumsel) Ramlan Holdan mengaku partainya tidak terpengaruh dengan putusan tersebut.
"Enggak juga terganggu," katanya, Kamis (2/3).
Menurut Ramlan, KPU RI tentunya akan melakukan perlawanan atas putusan tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Pasti, banding KPU RI," katanya.
Apalagi menurut mantan anggota DPRD Sumsel ini penetapan pemilu sudah menjadi kesepakatan bersama dan diputuskan di DPR RI dan tidak akan berubah.
“Kita tidak dirugikan dengan putusan tersebut,” katanya.
Sedangkan untuk tahapan pemilu di PKB seluruh Sumsel menurut Ramlan tetap jalan sesuai jadwal dan tidak terganggu dengan putusan tersebut.
- Debat Ketiga, KPU Pastikan Panelis Berintegritas
- Senator Dailami Protes soal Pelarangan Pengeras Suara Luar Masjid
- Tidak Terima dengan Tahapan Pendaftaran KPU, Masyumi Ajukan Gugatan ke MA