Hari ini, Senin (09/03/2020), peserta Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Sumatera Selatan asal DPD Muara Enim akan mengajukan Uji Keputusan yang diambil oleh Sterring Committee (SC) karena dianggap telah menyalahi aturan kepada Mahkamah Partai (MP).
- Timnas Amin: Ketidaknetralan Jokowi Bisa Timbulkan Perpecahan
- Bantah Gagal Dapat Tiket Partai, Alpian Maskoni Tegaskan Tetap Maju di Pilwako Pagar Alam
- Bawaslu Dinilai Gagal Penuhi Keterwakilan Perempuan pada Seleksi Anggota Provinsi
Baca Juga
"Kita meminta Mahkamah Partai untuk menguji keputusan yang diambil SC karena kami menilai telah terjadi salah prosedur dalam hal tersebut. Sebagai peserta kami merasa di rugikan," ujar H Adriansayah, Senin (09/03/2020).
Dijelaskannya, sesuai dengan pasal 38 huruf B point e, yakni mengenai keabsahan surat dukungan, harus dikonfrontir dan diferifikasii terlebih dahulu sebelum diputuskan. Namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh SC. “bgaimana mungkin musda itu di lanjutkan kalau hasil verifikasi bacalon saja sudah salah, itu artinya paripurana 6,7,8 tidak ada keputusan," terang Adriansyah.
Selain hal tersebut, nantinya juga peserta atas nama Adriansyah akan melaporkan Ketua SC ke komite etik partai. "Dan juga permohonan untuk membatalkan keputusan Musda X PG SS, dan juga tidak menerbitkan SK Produk dari Musda X," tambahnya.
Sikap ini diambil karena menilai sudah terjadinya banyak kesalahan prosedur dalam penetapan Bakal Calon Ketua DPD Provinsi Sumsel oleh SC. Hal ini dianggap merugikan peserta dan DPD kabupaten / kota.
Seperti diketahui, dari total jumlah suara yang berhak memilih yakni 23 suara, 17 DPD memilih walkout dan tidak menandatangani berita acara pemilihan karena menganggap SC telah melakukan Abuse of power.
- Anies Makin Dekat dengan Emak-Emak
- Terbukti Melanggar Kode Etik, DKPP Copot Ketua KPU Ogan Ilir
- Lantik 17 Pengurus DPC Partai Demokrat, AHY Ajak Kader Birukan Sumsel Menuju 2024