Gerindra Sumsel Pecat Anggota DPRD Musi Rawas yang Terjerat Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit

Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), Bahtiyar, telah diamankan pihak kejaksaan terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Mura, Ridwan Mukti/ist
Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), Bahtiyar, telah diamankan pihak kejaksaan terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Mura, Ridwan Mukti/ist

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengonfirmasi bahwa salah satu anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), Bahtiyar, telah diamankan pihak kejaksaan terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Mura, Ridwan Mukti.


"Benar, dan kita sudah mendengar secara langsung bahwa yang bersangkutan sudah ditahan," ujar Ketua DPD Gerindra Sumsel, Kartika Sandra Desi, melalui Wakil Sekretaris, Sri Mulyadi, pada Rabu (12/3/2025).

Sri Mulyadi menegaskan bahwa Partai Gerindra akan memberikan sanksi tegas kepada Bahtiyar. Meskipun kasus tersebut merupakan kasus lama dan terjadi sebelum Bahtiar bergabung dengan Gerindra, partai tetap berkomitmen untuk menindak tegas kader yang tersandung kasus hukum.

"Di tubuh partai, kita tegas. Ketika ada yang berkaitan dengan hukum, meskipun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, tetap akan dikenakan sanksi tegas," katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa Partai Gerindra saat ini sedang memproses pemecatan Bahtiar dari keanggotaan partai.

"Sekarang tengah kita proses pemecatan yang bersangkutan dari Partai Gerindra. Dan itu pasti dipecat," tegasnya.

Selain pemecatan, Partai Gerindra juga akan melakukan Penggantian Antarwaktu (PAW) terhadap Bahtiyar. "Untuk PAW, kita mengacu pada aturan KPU. Penggantinya adalah caleg dengan suara terbesar setelah yang bersangkutan. Sudah ada namanya, tapi saya lupa," ujarnya.

Proses pemecatan dan PAW diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua hingga tiga bulan, mengingat ada beberapa tahapan administrasi yang harus dilalui.

"Setelah dikeluarkan surat pemecatan, DPC Gerindra akan mengajukan proses PAW. Surat ini akan diproses ke DPD Gerindra, kemudian ke DPP Gerindra hingga akhirnya DPRD Musi Rawas dapat melaksanakan PAW dan melantik pengganti saudara Bahtiar," jelasnya.