Usai melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap Walikota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan upaya paksa penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
- Bobol Kartu Kredit Hingga Miliaran, Dua Hacker di Lubuklinggau Diringkus Polda Jatim
- Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Masih Diselidiki, Timsus Bakal Dalami Keterangan Putri Candrawati
- Menteri LHK Terima Berkas Laporan Pelanggaran Sriwijaya Bara Priharum
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur. Tepatnya di kantor PT Summarecon Agung (SA) Tbk pada Senin kemarin (6/6).
"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (7/6).
Sehingga, kata Ali, barang bukti yang diamankan itu selanjutnya akan dilakukan analisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis lalu (2/6).
Yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi, Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property (JOP).
Oon juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar AS atau setara dengan Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.
KPK menduga Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.
- Kurir 150 Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara
- Seorang Wanita Keterbelakangan Mental Diperkosa Tetangga
- Pelaku yang Menikam Seorang Pria di BKB Ternyata Ayah dan Anak Tiri