Gegara Gerak-gerik Mencurigakan, Junaidi Dituntut 6 Tahun

Junaidi, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, pada persidangan yang digelar secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Kamis (3/9/2020).


Atas perbuatannya, warga Jalan Perwari, Kelurahan 8 Ilir, Palembang ini diancam pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dituntut dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Faisal saat membacakan tuntutannya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Torch Simanjuntak, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.

Dari dakwaan terungkap, kejadian bermula saat anggota kepolisian dari Polsek Ilir Timur II Palembang sedang melaksanakan patroli. Melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa, anggota kepolisian langsung menghentikan terdakwa dan melakukan penggeledahan, dan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,056 gram di dalam jaket terdakwa.

Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsekta Ilir Timur II Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.[ida]