Gaji ke-13 ASN Pemprov Sumsel Cair Dua Pekan Lagi

Ilustrasi ASN. (istimewa/net)
Ilustrasi ASN. (istimewa/net)

Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) diprediksi bisa dilakukan dua pekan mendatang. Mengingat, Gubernur Sumsel Herman Deru sudah menandatangani permohonan pencairan gaji ke-13 tersebut.


Plh Sekda Provinsi Sumsel Akhmad Najib mengatakan, proses pencairan gaji sudah bisa dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Seluruh ASB akan mendapatkan gaji ke-13 sesuai dengan ketetapan pusat,” kata Najib saat dibincangi usai kegiatan di Graha Bina Praja, Jumat (11/6).

Menurutnya, sesuai PP No. 63 tahun 2021 tentang Gaji Ke-13, besaran yang akan diberikan mencapai satu kali gaji pokok ASN aktif  dan Pensiunan beserta tunjangan yang melekat pada gaji mereka. “Sudah diatur dalam PP. Jadi peruntukannya bagi ASN maupun pensiunan,” ucapnya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel, Rika Efianti menuturkan, permohonan pencairan gaji ke-13 sudah diteken oleh Gubernur Sumsel Herman Deru. Menurut Rika, prosesnya saat ini tinggal pencairan di BPKAD Sumsel.“Kalau tidak ada halangan, dua minggu lagi sudah bisa cair,” katanya.

Kepala BPKAD Sumsel, Akhmad Mukhlis mengatakan, pengajuan SPM sudah bisa dilakukan mulai Jumat (11/6). Besaran dana yang akan disalurkan sesuai dengan pengajuan pembayaran gaji di bulan Juni.

“Sudah bisa diajukan hari ini. Kami juga sudah minta Kepala OPD maupun bendahara untuk segera mengajukan SPM agar bisa cepat diproses,” ujarnya.