Pemprov Sumsel Kantongi Rp223,80 Miliar dari DBH Pertambangan

Eksplorasi Batu Bara. (istimewa/Kementerian ESDM/rmolsumsel.id)
Eksplorasi Batu Bara. (istimewa/Kementerian ESDM/rmolsumsel.id)

Eksplorasi batu bara melalui sektor pertambangan yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi salah satu sumber pemasukan bagi daerah. Tahun lalu, Pemprov Sumsel berhasil mengantongi sekitar Rp Rp 223.808.178.528,48 yang bersumber dari royalty dan landrent batu bara.


Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hendriansyah melalui Kabid Teknik dan Penerimaan, Armaya Sentanu Pasek menuturkan, DBH pertambangan tidak hanya diterima oleh Pemprov Sumsel. Tapi juga kabupaten/kota penghasil maupun daerah di sekitarnya yang berada di wilayah Sumsel. Secara keseluruhan, total DBH Batubara untuk Provinsi Sumsel mencapai Rp 1.398.801.115.803.

“Jadi semakin banyak batubara yang dijual, maka semakin besar pula DBH yang bakal diterima,” kata Armaya saat dibincangi rmolsumsel.id, Jumat (11/6).

Armaya mengatakan, produksi batubara Sumsel tahun lalu mencapai 49.573.092 ton. Sementara dari sisi penjualan mencapai 50.774.406,98 ton. “Royalty dan landrent  ini masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dan didapat dari hasil penjualan serta produksi batubara,” ujarnya.

Armaya menjelaskan,  capaian DBH Pertambangan yang diterima Pemprov Sumsel melebihi dari target yang ditetapkan pemerintah. “Overtarget sebesar 101,5 persen,” terangnya.

Menurutnya, meski ada perubahan UU Pertambangan Minerba menjadi UU No 3 tahun 2020, namun aturan mengenai pembagian DBH Batubara masih tetap sama. Bedanya dalam UU yang baru, seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak lagi menjadi kewenangan Provinsi.

“Kami masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) ataupun Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU yang baru. Jadi kita bisa tahu kewenangan atau tugas yang didelegasikan ke provinsi itu apa saja,” pungkasnya.