Gagal Begal Korban, Bembie Nyaris Diamuk Massa

Tersangka saat ditangkap polisi. (Istimewa/net)
Tersangka saat ditangkap polisi. (Istimewa/net)

Bembie Tegriandora (27) warga Jalan Talang Ratu Lorong Kapas Kelurahan 20 Ilir D.IV Kecamatan IT I Palembang nyaris dimassa warga. Usai Kedapatan, melakukan aksi begal di Jalan Letjen TNI Dr. H Ibnu Suwoto (depan Spring Hill) Kelurahan talang Kelapa Palembang, Sabtu (14/5).


Beruntung, saat kejadian tim Buser Polsek Sukarami Palembang tengah patroli, dan menemukan tersangka yang sudah dikerumuni warga. Kini tersangka sudah dibawa ke Polsek Sukarame untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek SUkarami Palembang, Kompol Dwi Satya Arian mengatakan tersangka berhasil diamankan bertepatan saat tim buser tengah melaksanakan patroli hunting di kawasan sekitar lokasi, namun disaat yang bersamaan terdengar kegaduhan dari warga.

"Dari hasil patroli itu kami mendapati tersangka sudah dikrumuni warga karena ulahnya ynag hendak membegal korban Hardiansyah yang merupakan sopir taksi online dengan menggunakan alat kejut listrik," katanya kepada media, Senin (16/5).

Berdasarkan keterangan korban, Dwi menjelaskan pelaku awalnya melakukan pemesanan taksi online kepada Hardiansayah (35) yang menggunakan Mobil Daihatzu Sigra nopol BG 1290 OV dari depan Mal Palembang Square (PS) menuju Griya Palm Kencana seorang diri dengan menggunakan akun palsu atas nama Ahmed. 

"Namun, saat melintasi Jalan Soekarno Hatta tersangka meminta untuk diberhentikan dengan alasan hendak mengambil kunci, karena hanya mondar-mandir saja akhirnya korban merasakan kecurigaan kepada tersangka dan langsung menyiapkan obeng sebagai perlindungan diri," terangnya.

Sesuai dengan kekhawatiran korban, pelaku yang langsugng masuk ke dalam mobil secara tiba-tiba langsung menyerang korban menggunakan alat kejut listrik saat berada di kawasan Spril Hill, "Awalnya setelah naik kembalin ke dalam mobil, tersangka masih sibuk memainkan ponselnya hingga sampai di Spring Hill, dia (tersangka) menyerang korban. Untungnya korban sempat memberikan perlawanan dengan menggunakan obeng lalu keluar dari mobil untuk meminta tolong kepada warga," jelasnya.

Dari kejadian tersebut pihak kepolisian tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga sebanyak satu unit mobil milik korban, satu buah alat kejut listrik, satu buah obeng, satu buah tas berwarna hitam, handphone merk Sony satu buah, satu buah jaket sweater warna abu-abu dan satu celana panjang jenis jeans warna hitam.

"Atas kelakuannya, tersangka dijatuhi pasal 365 ayat 1 Jo 53 ayat 1 KUHP," pungkasnya.