Firli Bahuri Perintahkan Jajarannya Buru Harun Masiku

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (ist/rmolsumsel.id)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (ist/rmolsumsel.id)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkapkan, sekitar tiga pekan lalu, pihaknya telah menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.


Firli menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Harun Masiku serta buronan KPK lainnya. 

Pernyataan ini disampaikan Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa siang (14/11).

"Kurang lebih sekitar 3 minggu yang lalu, saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM itu," kata Firli.

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pada 9 Januari 2020, bersama dengan tiga orang lainnya yang diawali dengan kegiatan tangkap tangan. Sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku sudah ditetapkan sebagai buronan KPK.

Ketiga tersangka lainnya adalah Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI, serta dua kader PDIP, yaitu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. 

Mereka telah dipenjara untuk menjalani pidana masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap. Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK akan terus berusaha untuk menangkap Harun Masiku hingga berhasil.