Empat Pelaku Pengrusakan Mobil Polisi Ditetapkan Tersangka

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan  empat orang tersangka pengrusakan mobil Dit Pam Obvit Polda Sumsel dalam demo terkait penolakan UU Cipta Kerja di DPRD Provinsi Sumsel yang berakhir ricuh, Kamis (8/10/2020) kemarin.


Empat orang yang ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka tersebut dua diantaranya masih pelajar dan dua lainnya berstatus pengangguran. Tersangka yang diamankan berinisial H, E, G, dan D, mereka mengaku ikut aksi demo karena diajak kawan.

Saat diamankan, tersangka ini mengaku tidak sengaja melakukan aksi pengerusakan tersebut dikarenakan melihat situasi sudah ricuh membuat mereka terpancing untuk melakukan pengerusakan tersebut.

“Aku mecahkan kaca mobil provos pak, kalau yang menulis kata-kata kotor itu mahasiswa, bukan aku," kata H di Mapolda Sumsel, Jumat (9/10/2020).

Sedangkan pemuda lainnya yang diamankan mengaku juga ikut menghancurkan mobil milik provos dan pam obvit Polda Sumsel. "Aku merusak dua-dua nya pak, bukan mahasiswa pak, sudah tamat sekolah," kata G.

Sementara itu, keempat pemuda ini pun tidak mengetahui demo apa yang sedang dilakukan oleh masa aksi itu. "Kami tidak tau pak, setau kami demo Omnibus Law, tapi tidak tau apa Omnibus Law itu apa," imbuh G.

Selain mengamankan empat tersangka, Jatanras Polda Sumsel juga mengamankan satu pelajar yang menggunakan Almamater salah satu perguruan tinggi di Palembang.

Kabid humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan pihak Polda Sumsel telah menetapkan empat orang jadi tersangka dalam kasus demo ricuh di Palembang, Kamis (8/9/2020), kemarin.

Semula Polda Sumsel mengamankan 374 pendemo, 95 persen diantara mereka adalah mahasiswa, dan tujuh diantaranya kelompok anarko yang bukan warga Sumsel. Tiga kendaraan dinas Polda Sumsel dirusak saat aksi demo tersebut. Kendaraan dinas yang dirusak adalah mobil pam obvit, propam dan mobil dokkes, Polda Sumsel.