Duo Cewek Pemilik 47 Butir Ekstasi Diganjar Hukuman 7,5 Tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH menjatuhkan vonis 7 tahun enam bulan/ist
Majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH menjatuhkan vonis 7 tahun enam bulan/ist

Dua cewek terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 47 butir, diganjar vonis hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.


Kedua terdakwa hanya bisa tertunduk lesu dan menerima putusan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (20/9).

Dalam amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya tersebut, kedua  terdakwa dijerat dengan Pasal 114  Ayat (2)  Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Siska dan Mulyani dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan," kata Harun Yulianto SH MH.

Terkait putusan majelis hakim ini, kedua terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menyatakan menerima vonis tersebut.

Untuk diketahui, vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya yakni menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana selama 8 tahun 6 bulan penjara.

Sekedar informasi, kedua perempuan terdakwa kasus narkoba ini digerebek anggota Polrestabes Palembang saat berada di Hotel D'Premium Jalan Kartini Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.

Saat keduanya digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 47 butir pil ekstasi logo coca cola  dibungkus plastik putih yang disembunyikan di bawah tempat tidur kamar hotel tersebut.

Dari pengakuan kedua terdakwa, bahwa pil haram tersebut diperolah dari Ari (DPO).