Dukung Perbaikan DPT, Kemendagri Ikut KPU Verifikasi Pemilih Selain e-KTP

Sosialisasi Metadata dan EPSS di Kominfo Muba/ist
Sosialisasi Metadata dan EPSS di Kominfo Muba/ist

Perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dipastikan mendapat dukungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Direktur Jenderal  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi menjelaskan, masalah 4 juta pemilih tidak ber-KTP elektronik akan didiskusikan bersama KPU dan Bawaslu.

Pasalnya, jutaan pemilih yang disoal tersebut masuk kategori pemilih pemula yang baru berumur 17 tahun setelah DPT ditetapkan.

Sehingga, dia sepakat bahwa masalah teknis pencoblosan kelompok pemilih itu harus dicarikan solusinya, agar hak pilih warga negara tidak ada yang terabaikan.

“Sekarang lagi kami dukung KPU untuk suksesnya Pemilu 2024. Kami selalu siap koordinasi dan kerjasama,” ujar Teguh saat dihubungi wartawan, Jumat (7/7).

Dia menekankan, terkait penyusunan data pemilih dalam DPT merupakan wewenang KPU. Karenanya Kemendagri tidak memiliki wewenang mengubah baik mengurangi atau menambahkan pemilih dalam daftar.

“DPT itu domain KPU,” sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Teguh juga memastikan dokumen verifikasi yang harus dibawa pemilih tidak ber-KTP elektronik ketika datang ke TPS sebelum mencoblos, Kemendagri mengikuti kebijakan KPU.

“Itu (soal dokumen verifikasi pemilih ketika datang ke TPS) kita juga ikuti keputusan KPU,” demikian Teguh menambahkan.

Mengenai dokumen verifikasi pemilih di TPS sebelum mencoblos, KPU mewacanakan pemberlakuan kartu keluarga (KK). Sementara, Bawaslu menilai KK tidak bisa menjadi dokumen verifikasi pemilih.

Sebab, Bawaslu merujuk pada Pasal 348 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyebut pengertian pemilih adalah pemilik e-KTP.