Proses lelang kegiatan peningkatan produksi batubara site Bangko Tengah B dan Suban Jeriji yang dilakukan PT Bukit Asam (PTBA), yang dimenangkan oleh Pamapersada Nusantara (PAMA) diduga kuat melanggar persaingan usaha.
- Pemerintah Didesak Evaluasi Ulang Izin PT Prima Lazuardi Nusantara, Ancam Aksi Besar-besaran
- PP Muhammadiyah Tegaskan Belum Ada Keputusan Terkait Tambang
- Warga Ancam Aksi di Kejati, Usut Dugaan Kongkalikong Pemprov Sumsel dengan PT GHEMMI-Musi Prima Coal
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah II (Sumbagsel) KPPU, Wahyu Bekti Anggoro saat dibincangi Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (4/2). "Pengumpulan keterangan awal berdasarkan laporan masyarakat sudah dilakukan. Kita sudah minta keterangan BUMN tersebut (PTBA), panitia dan pemenang tender," ujarnya.
Selanjutnya, data awal tersebut sudah pula disampaikan ke pusat untuk ditindaklanjuti dengan proses penyidikan. Apabila sudah memenuhi bukti yang cukup, maka proses tender proyek bernilai mencapai Rp100 Triliun itu segera disidangkan.
Setidaknya ada empat kegiatan yang dilarang berdasarkan UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan.
Sehingga pada kasus ini, PTBA-PAMA diduga bersekongkol melalui proses penunjukkan langsung dalam tender bernilai fantastis itu.
Sebelumnya, KPPU mencium adanya dugaan pelanggaran dalam proses lelang kegiatan peningkatan produksi batubara site Bangko Tengah B dan Suban Jeriji yang dilakukan PT Bukit Asam (PTBA).
Diketahui, proyek peningkatan produksi tersebut berupa pemindahan tanah (overburden) sebanyak 244,08 juta BCM dan penggalian batubara sebanyak 45,2 juta ton. Produksi batubara tersebut untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar PLTU Sumsel 8 di 2023 serta gasifikasi batubara di 2024 mendatang.
“Kita akan lihat dulu dugaannya seperti apa. Kalau memang ada dugaan persekongkolan, maka KPPU bisa masuk,” kata Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Hafis Utomo melalui Staf Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KPPU Wilayah II Sumbagsel, Deni saat dibincangi, akhir pekan lalu.
Dia mengatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki aturan yang berbeda dari perusahaan swasta. Mereka diberikan hak khusus dalam mengelola bisnis sumber kekayaan negara. Misalnya seperti Pertamina yang diberikan hak monopoli dalam penjualan BBM ke masyarakat
Hal ini juga berlaku pada PT PLN Persero. “Kalau seperti Pertamina atau PLN itu kita tidak bisa ikut campur kalau untuk penentuan tarif listrik dan BBM,” ucapnya.
Begitupun dalam proses tender di dalam perusahaan. BUMN juga memiliki aturan khusus untuk membentuk anak perusahaan dan memberikan sebagian pekerjaan atau proyek di perusahaannya kepada anak perusahaan tersebut.
“Tetapi kalau memang itu tender terbuka dan diikuti oleh perusahaan umum, maka itu harus dijalankan dengan fair sesuai aturan berlaku. Proses tendernya juga bisa kami awasi,” bebernya.
Dari sejumlah kasus yang ditangani KPPU, Deni mengungkapkan beberapa modus yang dilakukan pelaku usaha saat mengikuti tahapan proses lelang. Seperti membuat perusahaan fiktif sebagai peserta, kemudian menyuap peserta lain agar mengalah serta berbagai modus lainnya.
“Jadi pemenang sudah ditentukan, mereka yang ikut atau lawan perusahaan yang sudah ditentukan ini menawar tidak lengkap atau tidak sesuai dengan dokumen lelang. Sengaja agar perusahaan yang telah ditunjuk yang menjadi pemenangnya,” jelasnya.
Pada bagian lain, pernyataan keras dilontarkan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan. Menurutnya kontrak eksplorasi pertambangan antara PTBA dan PAMA kali ini diduga kuat melanggar persaingan usaha. Hal inipun sudah diulas sebelumnya oleh Kantor Berita RMOLSumsel. (baca: https://www.rmolsumsel.id/peningkatan-produksi-bangko-tengah-dan-suban-jeriji-k-maki-ptba-dan-pama-punya-kedekatan).
"Ini melanggar aturan persaingan usaha yang sehat. PTBA mendirikan PT SBS untuk efisiensi biaya produksi dan menjadi pesaing PT PAMA tapi saat ini terkesan PT SBS dimatikan operasionalnya. Padahal ini kan anak usahanya sendiri. Justru dalam beberapa proyek PTBA semakin harmonis dengan PAMA," ungkap Feri.
- Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Mantan Dirut Didakwa Rugikan Negara Rp234,51 Miliar
- Pemerintah Didesak Evaluasi Ulang Izin PT Prima Lazuardi Nusantara, Ancam Aksi Besar-besaran
- Proyek TLS Baru PTBA Berpotensi Memperparah Kemacetan di Jalur Kereta Sumsel, Warga Tuntut Solusi Cepat