Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel tengah mengusut dugaan (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) KKN pengadaan pakai habis alat kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang pada tahun 2020.
- KPK Buka Peluang Jerat Koruptor APD Covid-19 dengan Hukuman Mati
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Dirut PT EKI Diperiksa KPK
- Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Diperiksa KPK
Baca Juga
Pengadaan itu diketahui memiliki nilai pagu sebesar Rp4.757.100.000,00 dan dimenangkan oleh PT Multi Mega Sakti yang beralamat di Jl Krekot Bunder XI/10 Jakarta Pusat dengan harga negosiasi Rp4.239.279.000,00
"Sudah ada satu orang yang dimintai keterangan, dia Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan ini," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH, Jumat (13/8).
Sebelumnya, Khaidirman mengatakan, penyelidikan sendiri sudah dimulai berdasarkan surat tugas No. 42/R.6/Dex.1/07/2021 tertanggal 30 Juli 2021 lalu. Jadi, dengan adanya surat tugas atau perintah dari Kepala Kejati, proses bisa dilanjutkan dan membuat terang kasus ini.
"(Pemanggilan) untuk membuat jelas dan terang, apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak, maka para pihak harus memberikan keterangan dan menyampaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh penyelidik," kata dia.
Khaidirman melanjutkan, terkait mekanisme pemanggilan bergantung dengan kerjasama semua pihak. "Karena di intelijen ini, (pemanggilan) bisa (dilakukan secara) formal dan bisa tidak. Artinya tergantung komunikasi apakah mereka sukarela datang untuk menyerahkan dokumen dan dimintai keterangan,” kata dia lagi.
Semua yang diutarakan Khadirman diatas, merespon aksi puluhan massa dari Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (Bidik) di halaman Kejati Sumsel, Jumat siang tadi.
Pada hari yang sama, Koordinator Aksi Bidik Sumsel, Rahmat Hidayat, didampingi Koordinator lapangan, Rahmat Sandi Iqbal, meminta kepada pihak Kejati Sumsel untuk segera mengambil langkah-langkah hukum terkait indikasi KKN dalam pengadaan ini.
Pihaknya menduga telah terjadi upaya suap atau melawan hukum oleh oknum ASN inisial T di Dinkes Palembang. Sehingga semua pihak mulai dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, KPA, PPK, PPTK, Pokja Pemilihan/ULP dan pihak pemenang lelang untuk bisa diproses.
"Karena upaya suap tersebut diduga untuk menghentikan agenda aksi demonstrasi yang dilakukan, terkait indikasi KKN pada pekerjaan. Tangkap dan penjarakan oknum ASN inisial T yang diduga telah melakukan upaya suap, serta usut siapapun yang memerintahkan oknum tersebut," tandas dia.
- KPK Buka Peluang Jerat Koruptor APD Covid-19 dengan Hukuman Mati
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Dirut PT EKI Diperiksa KPK
- Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Diperiksa KPK