Dua Pencuri di Palembang Bebas Jeratan Hukum Karena Dimaafkan Korban

Upaya perdamaian antara pelaku dan korban sebagai bentuk restorative justice. (ist/rmolsumsel.id)
Upaya perdamaian antara pelaku dan korban sebagai bentuk restorative justice. (ist/rmolsumsel.id)

Dua pelaku pencurian, Ebi Kuku (21) dan PA (17), warga Kecamatan Plaju Palembang, bebas dari jeratan hukum melalui upaya perdamaian dengan korban atau Restorative Justice.


Kedua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing oleh anggota Reskrim Polsek Plaju, lantaran mencuri rangka sepeda motor di bengkel milik korban, Agus (47), warga Sentosa, Kecamatan Plaju, Jumat (24/6).

Kedua pelaku dan korban dengan didampingi masing-masing keluarganya, sepakat berdamai secara kekeluargaan setelah dimediasi oleh penyidik Polsek Plaju, Selasa (28/6) siang.

Diwawancarai usai menandatangi perjanjian dama, kedua pelaku mengakui telah mencuri rangka motor milik korban.

“Iya, kami berdua yang mengambilnya. Rencananya rangka motor itu mau kami jual, uangnya untuk jajan,” ungkap kedua pelaku.

Dua sahabat ini juga mengaku sangat berterimakasih karena sudah dimaafkan oleh korban, dan berjanji tidak aian mengulangi perbuatannya.

“Kami janji aian berubah, dan akan mencari uang dengan cara yang halal,” ucapnya.

Sementara, Agus mengungkapkan, alasannya memaafkan dan mau berdamai karena kedua pelaku masih muda dan masa depannya masih panjang.

"Saya harap kedua pelaku tidak mengulangi perbuatanya lagi. Mereka masih muda, masih panjang masa depannya. Saya ikhlas memaafkan kedua pelaku asal tidak mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.

 Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mochamad Ngajib melalui Kapolsek Plaju, AKP Firman, membenarkan pihaknya memediasi pelaku pencurian dan korban melalui langkah hukum Restorative Justice.

 “Benar, hari ini kita melakukan upaya hukum RJ. Korban dengan iklas memaafkan kedua pelaku dan sepakat berdamai secara kekeluargaan,” tandasnya.