Dua Pelaku Perampok Mahasiswi di OKU Diringkus Tim Resmob

Dua pelaku perampokan saat berada di Polres OKU, Selasa (22/11). (ist/RmolSumsel.id)
Dua pelaku perampokan saat berada di Polres OKU, Selasa (22/11). (ist/RmolSumsel.id)

Dua buronan kasus perampokan terhadap mahasiswi berinisial RF (22), warga Desa Tanjung Kemala, Kabupaten OKU  pada Sabtu 29 Oktober 2022 lalu, akhirnya berhasil diringkus polisi.


Kedua pelaku perampokan dimaksud, RS (24) dan JL (32). Duo sekawan ini ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Gedong Pakuan, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, Senin (21/11).

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin, membenarkan penangkapan dua pelaku perampokan tersebut oleh tim resmob Polres OKU.

“Benar. Kejadiannya di kawasan Jalan Tanjung Lengkayap-Tualang, Kabupaten OKU, akhir Oktober lalu,” ujarnya, Selasa (22/11).

Saat itu, kata AKP Syafaruddin, korban tengah melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dihadang oleh kedua pelaku.

“Korban ditodong dengan senjata tajam jenis pisau. Merasa terancam, lantas korban memberikan tas miliknya kepada kedua pelaku,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian satu tas berisi tiga unit handphone. Kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Lengkiti.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus. Kini mereka telah diamankan di Polres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara, kedua pelaku mengakui perbuatannya merampok korban seorang mahasisiwi. “Iya pak, kami yang melakukannya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.