Dua Mantan Petinggi Bank Sumsel Babel Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja oleh Bank Sumsel Babel/ist
Sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja oleh Bank Sumsel Babel/ist

Dua mantan petinggi Bank Sumsel Babel yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun 4 bulan penjara denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.


Keduanya Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dan Asri Wisnu Wardana sebagai Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel. Divonis Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang lantaran kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Asri Wisnu Wardana dan terdakwa Aran Haryadi selama 1 tahun 4 bulan penjara, denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 2 bulan," tegas hakim ketua Efrata Heppy Tarigan saat membacakan putusan, Rabu (3/8).

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, JPU Kejati Sumsel dan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya kompak pikir – pikir. "Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," kata JPU dalam persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menunut Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana masing 2 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan. 

Keduanya dituntut JPU terkait kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank SumselBabel, yang telah merugikan negara Rp 13,4 miliar Dalam bacaan tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun perkara yang menjerat kedua terdakwa tersebut yakni, dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014 sebesar Rp 13,9 miliar pada Bank Sumsel Babel.