Dua Kali Mangkir, Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Bakal Dijemput Paksa

Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau, Yuriza Antoni (ist/rmolsumsel.id)
Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau, Yuriza Antoni (ist/rmolsumsel.id)

Aceng Sudrajat, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) senilai Rp 9,2 miliar. Kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Lubuklinggau, Senin (18/4).


Aceng mangkir dari panggilan penyidik untuk yang kedua kalinya pasca ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini (red) pemanggilan kedua, namun lagi-lagi tersangka tidak hadir tanpa kabar," kata  Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval, ,Senin (18/4).

Menurutnya , pihak Kejari Lubuklinggau sudah menyurati tempat Aceng bekerja. Saat ini Aceng menjabat sebagai Kordinator Sekretariat (Korsek) pada Bawaslu Ogan Ilir (OI).

"Kita sudah surati tempatnya bekerja (Bawaslu OI), tapi teman-temannya juga tidak mengetahui," katanya.

Selain itu, Kejari Lubuklinggau juga telah mengirimkan surat ke rumah Aceng. "Akan tetapi menurut tetangga, rumahnya juga telah dijual oleh tersangka Aceng," ungkap Yuriza.

Bahkan, ketika dikonfirmasi kepada keluarganya, keluarga Aceng juga tidak mengetahui dimana keberadaan Aceng. Sebab menurut keluarganya, semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Aceng hilang tanpa kabar.

"Yang jelas tempatnya bekerja dan pihak keluarga sudah mengetahui bahwa ada pemanggilan dari Kejari Lubuklinggau," katanya.

Setelah mangkir dalam pemanggilan ini pihak penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ketiga kalinya. Bila masih mangkir pihak Kejari akan berupaya untuk melakukan penangkapan sendiri dan upaya jemput paksa.

"Bila tersangka kabur atau melarikan diri, kita akan berkoordinasi dengan tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap tersangka Aceng," katanya.

Namun, biasanya bila sudah ditangani tim tabur tersangka akan cepat tertangkap. Karena memang Tim Tabur bertugas menangkap buronan Kejaksaan.

Sebelumnya, Dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara Tahun Anggaran (TA) 2019/2020 penyidik telah menetapkan delapan tersangka.

Kedelapan tersangka tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara. Kemudian, Siti Zahro Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.

Kemudian, Tirta Arisansi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.

Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,5 miliar, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.