Dua Kabupaten di Sumsel Ditetapkan Status Tanggap Darurat Banjir

Pj Bupati Muba Apriyadi meninjau warganya yang terdampak banjir. (Kominfo Muba)
Pj Bupati Muba Apriyadi meninjau warganya yang terdampak banjir. (Kominfo Muba)

Badan Penanganan Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatra Selatan (Sumsel) telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor di dua wilayah yaitu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Musi Banyuasin (Muba).


"Penetapan status ini akan berlaku selama 14 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan jika risiko bencana masih tinggi, "kata Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, Kamis 18 Januari 2024.

Sudirman menjelaskan status tanggap darurat diberlakukan karena dampak bencana di dua wilayah itu telah merugikan masyarakat secara perekonomian.

"Hal ini juga memungkinkan pelaksanaan kegiatan penanganan dampak yang efektif, termasuk penyelamatan, evakuasi korban, dan penyaluran bantuan sebagai langkah-langkah awal. Pemulihan akan dilakukan setelah memastikan tidak ada dampak lebih lanjut, " kata dia.

Selain Muratara dan Muba, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, dan Banyuasin juga telah dinyatakan dalam status siaga darurat bencana banjir dan longsor sebagai persiapan menghadapi kemungkinan bencana susulan.

"Status tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapsiagaan daerah dengan perlengkapan dan peralatan yang memadai serta menghindari keterlambatan dalam penugasan personel, " kata dia.

Meski begitu, 12 Kabupaten atau Kota lainnya masih dalam proses penetapan status siaga bencana. Beberapa di antaranya sudah mencapai tahap biro hukum masing-masing dan menunggu keputusan dari kepala daerah.

"Peningkatan status siaga bencana ini dilakukan sebagai respons terhadap pemantauan instansi berwenang, yang memperhitungkan kondisi nyata atau dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Ancaman bencana banjir di wilayah tersebut meningkat, dan langkah-langkah tanggap darurat diambil untuk mengurangi dampak yang mungkin terjadi, "kata dia.