Peristiwa menegangkan terjadi di Desa Taba Kebun, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Minggu (8/12/2024) pagi. Seorang bocah berusia 4 tahun berinisial MK, berhasil diselamatkan setelah disandera oleh seorang pria bersenjata tajam di pondok kebun orang tuanya.
- Pelaku Penyanderaan Bocah di Empat Lawang Ternyata Residivis, Baru Satu Bulan Keluar Penjara
Baca Juga
Drama penyanderaan ini berlangsung selama dua jam dan diakhiri dengan tindakan tegas aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi dan Tim Buser Pidum Reskrim Polres Empat Lawang.
Peristiwa ini bermula sekitar pukul 09.00 WIB. Orang tua korban, Ari Tri Sutowo (27) dan Dewi Permata (22), tengah menyadap karet di kebun mereka yang berjarak sekitar dua kilometer dari pemukiman warga.
Tiba-tiba, pelaku yang diketahui bernama Jefry, warga Kota Jambi, mendatangi pondok kebun mereka, langsung menggendong MK, dan menyanderanya di dalam pondok.
Dengan pisau menempel di leher bocah malang itu, MK berteriak ketakutan. Ari yang mendengar teriakan anaknya segera berlari ke pondok dan mendapati putranya dalam ancaman serius.
"Pelaku hanya meminta mobil untuk diantar ke Palembang. Dia bilang ingin pulang, tapi tidak punya uang atau harta lain," ungkap Ari.
Melihat situasi semakin genting, keluarga Ari langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebingtinggi. Setelah menerima laporan, aparat gabungan segera menuju lokasi. Massa yang berkumpul di sekitar TKP sempat mendesak untuk bertindak anarkis, namun polisi berhasil meredam emosi warga.
Negosiasi berlangsung selama dua jam dengan pelaku yang terus menempelkan pisau di leher MK. Menyadari risiko yang mengancam korban, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku. Pelaku berhasil diamankan dan korban diselamatkan tanpa luka.
"Pelaku kami bawa ke RSUD Empat Lawang untuk perawatan medis setelah dilumpuhkan. Hingga kini, motif pelaku masih kami selidiki," ujar Kapolsek Tebingtinggi, AKP Elan Sitompul melalui Kanit Reskrim, Ipda Thomson.
- Pelaku Penyanderaan Bocah di Empat Lawang Ternyata Residivis, Baru Satu Bulan Keluar Penjara