Dua Hari Jelang Pencoblosan, KPU OKU Coret Partai Gelora dari Peserta Pemilu 2024

Partai Gelora
Partai Gelora

Kabar mengejutkan muncul di last minute pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, 14 Februari 2024. Salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilu di Kabupaten OKU, yakni Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dibatalkan sebagai peserta Pemilu tahun 2024.


Pembatal ini berdasarkan Keputusan KPU OKU Nomor 28 tahun 2024 tentang pembatalan parpol peserta Pemilu anggota DPRD OKU, tertanggal 20 Januari 2024 lalu.

Selain itu KPU OKU juga telah menyiarkan pembatalan Partai Gelora sebagai parpol peserta pemilu di Kabupaten OKU, dengan surat pengumuman bernomor: III/ PL.01.8-PU/ 1601/ 2024

Pengumuman resmi dengan menggunakan kop KPU OKU tersebut diteken langsung oleh Ade Satria Dwi Putra, selaku Ketua KPU OKU. Dikeluarkan pada tanggal 9 Februari 2024.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jaka Irhamka, saat dihubungi portal ini Minggu (11/2) malam, membenarkan kabar tersebut. 

“Mereka (Partai Gelora,red), tidak menyampaikan LADK. Maka sesuai dengan peraturan, pencaleg-an Partai Gelora di OKU ini dibatalkan,” beber Jaka. 

Berkenaan dengan itu, maka untuk perolehan suara, baik suara parpol maupun Calegnya pada Tingkat Kabupaten OKU, dinyatakan tidak sah. 

“Kasus Gelora ini untuk di OKU saja. Tapi sesungguhnya beberapa partai di Indonesia bagian wilayah lainnya, juga banyak yang terjadi seperti itu,” ungkapnya. 

Ihwal tersebut, kata Jaka, sudah disampaikan ke Partai Gelora. Dan mereka pun sudah lama tahu. “Karena sesuai PKPU ini wajib diumumkan, maka nanti pengumumannya ditempel juga di KPPS,” ujarnya.

Sementara berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT), Partai Gelora di OKU memang hanya memasang satu orang Caleg. Satu caleg tersebut berlaga di daerah pemilihan tiga (dapil 3) Baturaja Barat, Lubuk Batang dan Lubuk Raja.

“Ya, Caleg Gelora di OKU ini hanya ada satu orang, di dapil 3,” pungkas Jaka.