DPRD Sumsel Didesak Hentikan Pembahasan Raperda RTRW Sumsel

Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) menggelar demo di DPRD Sumsel untuk mendesak Pansus IV DPRD Sumsel menghentikan pembahasan Raperda RTRW/Foto:Dudy Oskandar
Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) menggelar demo di DPRD Sumsel untuk mendesak Pansus IV DPRD Sumsel menghentikan pembahasan Raperda RTRW/Foto:Dudy Oskandar

Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) Kawal Rapenda RTRW Provinsi Sumsel, menggelar demo  di DPRD Sumsel Jum'at (31/3). Mereka mendesak Pansus IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan membatalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043. 


Aliansi yang terdiri dari Walhi Sumsel, Sumsel Budget Centre (SBC), Sumsel Bersih, Lembaga Advokasi Rakyat (Lembar) dan Impalm itu membeberkan, banyaknya kelemahan yang terdapat dalam Naskah Akademik dari Raperda RTRW Provinsi Sumsel tersebut.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumsel, Yuliusman SH mengatakan,  bahwa hasil telaah oleh AMS dalam kajian naskah akademik tersebut tidak mencerminkan kondisi objektif tata ruang kabupaten/kota di Sumsel saat ini.

"Bahkan keilmuan Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda RTRW Provinsi Sumsel patut dipertanyakan. Sebab itu, kami meminta supaya draf Raperda RTRW Provinsi harus dihentikan pembahasannya," katanya.

Sementara iyu Boni Bangun dari Sumsel Bersih mangatakan Penyusunan Rapenda RTRW Provinsi Sumsel ini seharusnya dilandasi naskah akademik yang memuat situasi dan kondisi objektif kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Serta terintegrasi berbagai persoalan, khususnya terkait dengan tumpang tindih lahan dalam kawasan dan juga untuk menjawab persoalan konflik dan kesejahteraan masyarakat.

"Penyusunan Ranperda RTRW haruslah mempertimbangkan beberapa situasi seperti; Indeks pertumbuhan manusia, kesenjangan pertumbuhan, deforestasi dan bencana," kata Boni.

Anggota Pansus IV,  DPRD  Sumsel Susanto Adjis mengapresiasi aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) Kawal Rapenda RTRW Provinsi Sumsel.

"Saya atas nama ketua Pansus IV sangat berterimakasih dan mengapresiasi kehadiran dari kawan kawan aliansi ini. Pembahasan Raperda RTRW ini tidak sesederhana yang dikira orang, tentu dengan keterbatasan ilmu kami harus juga mendengar aspirasi dan masukan terutama Kawan kawan Aliansi Masyarakat Sipil dan pengiat lingkungan," katanya.

Menurutnya untuk pansus pembahasan Ranperda RTRW ini di telah pending dulu artinya pembahasan Raperda ini belum bisa dilanjutkan. Menurutnya rapenda ini  belum masuk pada pembahasan materi tapi baru tahap naskah akadek.

"Selain itu Aliansi Masyarakat Sipil dan pengiat lingkungan harus dilibatkan dalam pembahasan Ranperda RTRW ini jadi tidak alasan untuk tidak melibatkan mereka, contoh lahan gambut dari ada sekitar 1,2 juta ha tapi didalam Ranperda tinggal 3200 ha yang lainnya kemana, didalam Ranperda RTRW yang baru ada Tiga Kabupaten yang ada lahan gambut sementara di perda 2016 ada enam kabupaten tiga kabupatennya kemana kok hilang dalam ranperda ini," katanya.