DPRD Pertanyakan Data Lahan Gambut Sumsel ke Kementrian ATR/BPN

Anggota DPRD Hasbi Asadiki/ist
Anggota DPRD Hasbi Asadiki/ist

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023-2043 memasuki tahap kritis. 


Pansus IV yang tengah membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumsel mendatangi Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (29/11), 

Dalam pertemuan tersebut, Pansus IV, yang diketuai oleh Hasbi Asadiki dari Partai Golkar, mengungkapkan ketidaksesuaian data terkait lahan gambut di Sumsel. Menurut pihak eksekutif, luas lahan gambut di provinsi tersebut mencapai 3,275 hektar, sementara data dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan angka sekitar 2,1 juta hektar.

"Pertanyaan kita utamanya terkait lahan gambut, SK dari KLH menyebutkan 2,1 juta hektar, tapi dalam data yang kami terima hanya 3,275 hektar. Pihak eksekutif menyebutkan bahwa sebagian dimasukkan dalam ketentuan khusus, dan ini yang harus kami pertanyakan terkait penempatan pasal-pasal dalam Raperda," ujar Hasbi Asadiki.

Politisi Golkar ini menekankan urgensi penempatan isu lahan gambut dalam bab utama atau pasal utama Raperda, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap luas wilayah Sumsel.

Ia membedakan antara lahan gambut yang dilindungi, mencakup area 1,2 juta hektar di kabupaten OKI, Ogan Ilir, dan PALI, dengan lahan gambut yang digunakan untuk budidaya, yang bisa dikelola.

"Lahan gambut itu ada yang di lindung dan yang budidaya, nah yang gambut lindung ini tidak boleh  di ganggu gugat 1,2 juta hektar. Ada lahan yang budidaya, nah yang budidaya ini boleh di kelola," katanya.

Pansus IV berkomitmen untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dan memastikan data yang akurat terkait lahan gambut di Sumsel, karena hal ini menjadi poin sentral dalam pembahasan Raperda Tata Ruang dan Wilayah Provinsi tersebut. 

"Kita masih menunggu agar data ini sinkron," pungkasnya.