Komisi II DPRD Palembang telah menyuarakan keprihatinan serius terkait maraknya reklame ilegal di kota ini, dan mereka telah meminta Pemerintah Kota Palembang untuk segera mengatasi masalah ini dengan membentuk tim khusus (Timsus).
- PKS Tegas Tolak RUU IKN, Hamid Noor Yasin: Kondisi Ekonomi Masih Belum Mendukung
- Survei: Erick Thohir Kandidat Kuat Ketum PSSI, Nomor Dua Kaesang Pangarep
- Zulhas Soal Batas Umur Maksimal Capres: Demokrasi Tapi Diatur-atur
Baca Juga
"Target pendapatan pajak reklame adalah Rp 32 miliar. Namun, hingga saat ini, hanya sekitar Rp 16 miliar yang telah terealisasi. Fokus kita saat ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami meminta pengusaha periklanan atau reklame untuk mematuhi peraturan yang berlaku," kata Ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik, dalam rapat dengan pengusaha reklame dan dinas terkait pada Selasa (19/9).
"Berdasarkan data yang kami miliki, banyak pengusaha reklame yang beroperasi secara nakal. Kami meminta agar masalah ini dianggap serius oleh Pemerintah Kota Palembang, karena ini berkaitan dengan PAD. Meskipun mereka telah membayar pajak, namun kenyataannya, mereka tidak memiliki izin," lanjut Taufik.
Wakil Ketua Komisi II, Dauli, menekankan pentingnya memberikan kemudahan dalam proses perizinan reklame. "Kami berharap agar OPD Pemkot Palembang tidak mempersulit pengusaha. Berikan kemudahan sehingga pengusaha merasa nyaman dalam berbisnis di kota ini," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Palembang dari Fraksi PKB, M Arfani, mengusulkan pembentukan Timsus untuk mengatasi masalah reklame di Palembang.
"Kami menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat. Kami menyarankan pembentukan Timsus untuk menertibkan reklame yang tidak sesuai etika atau tidak patut. Banyak reklame di Palembang yang tidak memiliki izin, padahal seharusnya ada izin, terutama jika reklame tersebut berdiri di atas lahan milik Pemkot Palembang. Kami meminta agar semua reklame yang berdiri di atas aset Pemkot Palembang didata, dan yang tidak memiliki izin harus ditertibkan," paparnya.
Betha Yudha, Kabid Penagihan dan Piutang Bapenda Palembang, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan rekomendasi dari DPRD Palembang. Dia juga menambahkan bahwa perwakilan pengusaha yang hadir dalam rapat tersebut cenderung taat membayar pajak, tetapi masalah perizinan terkait dengan dinas PUPR dan DPMPTSP.
"Dalam prinsipnya, saran dari Komisi II DPRD sangat baik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan PAD. Semua saran dan masukan dalam rapat akan kami tindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.
- Reses Persidangan III, Warga Srijaya Keluhkan Jalan Berlubang hingga Pembuatan KTP
- Incar Pendapatan BPHTB Rp45,8 miliar dari Aset Pertamina, DPRD dan Bapenda Palembang Datangi BPN Sumsel
- Idealnya Hasilkan Rp1 Miliar, DPRD Palembang Dukung Audit PD Pasar