DPRD OKI Resmi Kirim Surat Pengunduran Diri Bupati ke Kemendagri

Suasana Bupati OKI menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Kemendagri beberapa waktu lalu ke DPRD OKI. (Ist/rmolsumsel.id)
Suasana Bupati OKI menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Kemendagri beberapa waktu lalu ke DPRD OKI. (Ist/rmolsumsel.id)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi  mengirimkan surat pengunduran diri Bupati OKI ke Kemendagri.


"Sudah kita kirimkan surat pengunduran diri Bupati OKI ke Mendagri melalui Gubernur Sumsel,"kata  Ketua DPRD Kabupaten OKI, Abdiyanto Fikri SH, Rabu (7/6).

Dikatakannya, sebelumnya surat resmi pengunduran diri Bupati OKI ini telah diumumkan dalam Sidang Paripurna DPRD OKI beberapa waktu yang lalu.

Lalu menurutnya pengunduran diri Bupati OKI  Iskandar periode 2019-2024, oleh DPRD OKI telah memproses surat tersebut sesuai dengan mekanisme.

Surat tersebut menurutnya sudah diproses beberapa hari usai rapat Paripurna sekaligus juga untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung lainnya.

“Untuk pengiriman berkas surat pengunduran diri Bupati ini kata sekwan, sudah dikirim sekitar hari Selasa atau Rabu , Minggu kemarin," ujarnya.

Menurutnya, proses pengunduran diri Bupati OKI sudah melewati proses di DPRD OKI karena surat sudah dikirimkan ke Gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri.

“Untuk mengetahui prosesnya apakah sudah diteruskan Gubernur ke Mendagri atau belum silahkan cek kesana," katanya.

Proses tersebut lanjutnya, bisa saja lebih cepat atau sebaliknya. Tetap dalam alur administrasi birokrasi ada mekanisme yang harus dilalui.

“Artinya jika cepat prosesnya di Propinsi tentu akan langsung diteruskan ke Pusat, sehingga nantinya Kemendagri akan mengeluarkan penetapan pemberhentian," ungkapnya.

Terkait dengan pengganti Bupati OKI sesuai dengan ketentuan yang ada maka wakil bupati OKI akan ditetapkan sebagai Plt Bupati OKI.

"Mungkin nantinya ada penetapan pemberhentian akan langsung dilakukan juga pengangkatan penggantinya, namun statusnya sebagai pelaksana tugas (PLT) Bupati karena masa jabatan yang singkat hingga 31 Desember 2023," kata dia.