DPR RI Kritisi Kekosongan Regulasi Perdagangan Aset Kripto

Ilustrasi Aset Kripto. (Net/rmolsumsel.id)
Ilustrasi Aset Kripto. (Net/rmolsumsel.id)

Mendapati masih banyak kekosongan regulasi terkait dengan Perdagangan Aset Kripto yang sedang marak di masyarakat, DPR RI mendorong Pemerintah untuk segera mengisi kekosongan tersebut, di samping melakukan pengawasan.


“Masih banyak sekali kekosongan peraturan terkait dengan perdagangan aset kripto ini. Saya rasa pada saat dibuat peraturan itu, perdagangan aset kripto ini belum menjadi semarak seperti sekarang. Nah Komisi VI sudah meminta kepada Bappebti dan juga Ditjen Perdagangan Dalam Negeri untuk mereka bersinergi, bekerja sama, baik melakukan pengawasan juga untuk mengisi kekosongan-kekosongan peraturan terkait misalnya seperti robot trading dan juga larangan untuk penjualan langsung, itu juga harus dipertegas lagi,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Martin Y Manurung pada Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Bappebti dan Dirut PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) terkait pembahasan mengenai regulasi dan tata kelola komoditas Crypto dan Digital Currency di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).

Disinggung tentang perlunya Undang-Undang Perdagangan Digital yang sempat diwacanakan dalam rapat, politisi Partai NasDem tersebut menjelaskan bahwa dengan panjangnya rangkaian pembuatan undang-undang maka kekosongan regulasi tersebut bisa diisi terlebih dahulu dengan Peraturan Pemerintah dan turunannya.

“Ya bisa Peraturan Pemerintah dulu, Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Bappebti dulu yang kita dorong sebagai dasar hukum mengisi kekosongan hukum itu tadi. Bisa juga kan kekosongan-kekosongan hukum itu kemudian dilaporkan di sini dan kita buat juga sebagai kesimpulan bersama untuk sambil menunggu proses, misalnya keperluan undang-undang perdagangan digital itu,” jelas Martin dikutip Parlementaria.

Pada rapat tersebut, Komisi VI juga mendorong Bappebti untuk memiliki pusat layanan pengaduan atau call center sehingga dapat menjadi wadah masyarakat untuk melaporkan apabila ada masalah terkait dengan. Hal Ini juga yang tertuang pada kesimpulan rapat yang telah ditetapkan bersama.

“Juga kami meminta kepada Bappebti untuk membangun satu call center tempat masyarakat itu mengadu ketika mereka mengalami masalah jadi ini masih banyak yang harus dikerjakan memang,” tukas Martin.