DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah. (ist/rmolsumsel.id)
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah. (ist/rmolsumsel.id)

Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, telah menyerukan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.


Peraturan tersebut membuka kembali larangan ekspor pasir laut yang telah ditutup selama 20 tahun.

Luluk Nur Hamidah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kebijakan tersebut dan meminta agar PP tersebut dikoreksi, dikaji ulang, bahkan mungkin dibatalkan jika perlu.

"Saya harap pemerintah tidak sembrono menerbitkan kebijakan. Saya minta PP itu dikoreksi, dikaji ulang, bahkan kalau perlu dibatalkan," tegas anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, lewat keterangan resminya, Jumat (9/6).

Meskipun dia menyadari bahwa penyusunan PP merupakan kewenangan pemerintah, dia berpendapat bahwa Indonesia perlu belajar dari pengalaman masa lalu terkait protes terhadap ekspor pasir laut.

Menurut anggota DPR ini, membuka kembali ekspor pasir laut hasil sedimentasi dapat dianggap sebagai legalisasi praktik penyelundupan pasir laut ke luar negeri.

"Membuka ekspor pasir laut hasil sedimentasi dikhawatirkan sebagai upaya legalisasi praktik membawa pasir laut ke luar negeri," tutur legislator Dapil Jawa Tengah IV ini.

Luluk Nur Hamidah juga meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah tersebut, mengingat bahwa ekspor pasir laut diyakini lebih merugikan daripada menguntungkan.

Dia menambahkan bahwa di masa lalu, upaya untuk mencegah penyelundupan pasir laut melibatkan oknum aparat dan penguasa telah gagal.

Oleh karena itu, tidak ada jaminan bahwa kesalahan tersebut tidak akan terulang jika peluang ekspor pasir laut dibuka kembali.