Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kini belum menerima surat presiden (Surpres) terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- Bawaslu Awasi Pelaksanaan Putusan DKPP Terkait Pemecatan Hasyim Asyari
- Plt Ketua KPU Jamin Gelaran Pilkada 2024 Tak Terganggu Pemecatan Hasyim
Baca Juga
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, di sela-sela kegiatan di arena Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (21/7).
"Sampai hari ini belum (menerima)," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Cak Imin menduga DPR akan menerima Surpres tersebut dalam waktu dekat. Mengingat perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat.
"Mungkin dalam minggu-minggu ini kali ya," ujarnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Presiden menandatangani Keppres, usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim, terkait kasus asusila.
- Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Gunakan Visa Non-Haji
- Fauzi Amro dan Charles Meikyansah Mangkir Lagi dari Panggilan KPK di Kasus Korupsi CSR BI
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya