DPO Perampokan Sadis Disertai Pemerkosaan di Musi Rawas Menyerahkan Diri

Pelaku perampokan sadis di Kabupaten Musi Rawas menyerahkan diri ke Polisi
Pelaku perampokan sadis di Kabupaten Musi Rawas menyerahkan diri ke Polisi

Satu lagi tersangka perampokan sadis disertai pemerkosaan yang terjadi beberapa minggu lalu di Dusun IV Desa Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan diringkus Polisi. 


Sebelumnya Polisi telah meringkus tiga tersangka lainnya, termasuk salah satunya otak sebagai otak pelaku. Kini seorang tersangja lagi yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan telah diburu Polisi akhirnya menyerahkan diri.

Tersangka yakni PD, remaja 15 tahun, warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Tersangka PD menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarganya ke Polres Musi Rawas pada Kamis, Desember 2023 sekitar pukul 22.30 WIB. 

"PD ini dalam aksinya memukul kepala anak korban yang terbangun hingga menyebabkan kepala anak korban retak tengkorak di bagian atas," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah pada Minggu, 17 Desember 2023.

Selain itu sambungnya, pelaku PD juga yang mengikat tangan dan kaki korban DD (pemilik rumah). Dimana pada saat itu korban DD sudah dalam keadaan tidak berdaya. 

Kasi Humas menjelaskan, tersangka menyerahkan diri setelah Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Unit Reskrim Polsek Muara Beliti melakukan pendekatan dengan pihak keluarga. 

Selanjutnya setelah dilakukan pendekatan, pihak keluarga akhirnya menghubungi Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti Bripka Kurniawan untuk menyerahkan diri. Sekaligus meminta untuk mendampingi pihak keluarga tersangka. 

Kemudian petugas melakukan penjemputan terhadap tersangka. Lalu setelah diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Tersangka PD saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," ungkapnya.

Diketahui Polisi sebelumnya telah meringkus tiga orang tersangka yakni Arpan Sopian alias Yan Seraput (51), Ardy Arianto (23) dan Maliyadi alias Mali (53). Sedangkan tersangka PD saat itu belum tertangkap dan sempat DPO. 

Tersangka Arpan Sopian alias Seraput merupakan otak pelaku perampokan yang baru sebulan bebas dari penjara. Tersangka juga yang telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap istri korban. 

Persitiwa perampokan disertai dengan pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban DD pada Jumat, 24 November 2023 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka beraksi dengan lebih dulu mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau.

Setelah pintu terbuka, para tersangka yaitu Arpan, Ardi dan PD langsung masuk kedalam rumah. Ketiganya ketika beraksi masing-masing membawa satu buah balok kayu. 

"Nah ketika dalam rumah korban, tersangka Arpan mengambil sebilah arit kemudian diiringi dengan tersangka Ardi yang mengambil sebilah parang, sedangkan PD hanya memegang satu buah balok," bebernya.

Lantas tersangka Arpan beraksi dengan mengambil 2 unit handphone merk Samsung dan Vivo. Dan tersangka Ardi membangunkan korban DD untuk menanyakan kunci motor. 

"Setelah korban DD bangun, tersangka Arpan yang memegang arit langsung membacok korban DD sebanyak 3 kali ke arah kepala, tangan dan badan," bebernya.

Tak hanya dibacok oleh tersangka Arpan, korban DD juga disabet sebilah parang oleh tersangka Ardi. Sedangkan tersangka PD memukul kepala anak korban yang saat itu terbangun. Hingga mengakibatkan kepala anak korban retak tengkorak di bagian atas.

Kemudian tersangka PD mengikat tangan dan kaki korban DD pakai tali. Lalu tersangka Arpan masuk ke kamar depan bertanya kepada istri korban DD. Yakni menanyakan uang sembari memukul kepalanya. 

"Hingga akhirnya melakukan pemerkosaan terhadap istri korban," terangnya.

Setelah beraksi, para tersangka lantas langsung kabur melarikan diri. Selanjutnya kejadian tersebut oleh korban dilaporkan ke Polres Musi Rawas.