Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Usai mendengarkan dan menjalani sidang vonis terhadap dirinya dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore (15/7), Edhy mengaku sedih.
Edhy menilai vonis Majelis Hakim karena dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan sehingga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Terhadap putusan ini kami akan pikir-pikir Yang Mulia," kata Edhy saat ditanya tanggapan oleh Hakim Ketua Albertus Usada.
Edhy yang mengikuti sidang secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat ini juga mengungkapkan kekecewaannya dengan proses peradilan di Indonesia. "Saya sedih hasil ini masih tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Tapi ya inilah proses peradilan di kita. Saya akan terus melakukan proses, tapi kasih saya waktu untuk berpikir," singkat Edhy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Vonis Majelis Hakim ini diketahui sama dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh JPU KPK, Edhy dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Edhy juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya. Edhy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.