Tuntutan pencabutan hak politik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wahyu Setiawan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
- 3 Anak Buah Mertua Menpora Dito Ariotedjo Ikut Mangkir dari Panggilan KPK
- Manajemen RS Hermina Jakabaring Sempat Ajukan Uang Damai Rp 20 Juta, Kuasa Hukum Korban Malpraktik: Ini Penghinaan!
- Kecanduan Konten Pornografi, Bapak di Muara Enim Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali
Baca Juga
"Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU untuk mencabut hak politik terdakwa (Wahyu)," ujar Hakim Ketua Susanti saat membacakan vonis di persidangan, Senin (24/8/2020).
Namun demikian, Majelis Hakim tidak menjelaskan alasannya tak mencabut hak politik Wahyu seperti yang menjadi tuntutan JPU.
Dalam tuntutan sebelumnya, JPU menuntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Dalam sidang vonis, Wahyu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan kumulatif kedua.
Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bukan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. [ida]
- Kejagung Diminta Segera Tahan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie
- 104 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu-Sabu Dimusnahkan Polres Muba, Hasil Ungkap Dua Kasus Besar di Awal Tahun
- Sebut Putusan MA Bocor, Kasus Denny Indrayana Naik ke Tahap Penyidikan