Tuntutan pencabutan hak politik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wahyu Setiawan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
- JPU Tuntut Rafael Alun Simbodo 14 Tahun, KPK: Kami Yakin Akan Diputus Bersalah
- Peretas Internasional Jaringan Afrika Digulung Diteskrimsus Polda DIY
- Pohon Jengkolnya Dicat, Petani di Sumsel Ancam dan Rusak Mobil Tetangga
Baca Juga
"Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU untuk mencabut hak politik terdakwa (Wahyu)," ujar Hakim Ketua Susanti saat membacakan vonis di persidangan, Senin (24/8/2020).
Namun demikian, Majelis Hakim tidak menjelaskan alasannya tak mencabut hak politik Wahyu seperti yang menjadi tuntutan JPU.
Dalam tuntutan sebelumnya, JPU menuntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Dalam sidang vonis, Wahyu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan kumulatif kedua.
Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bukan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. [ida]
- Diperiksa KPK, Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Siap Ditahan
- Tak Ada Urusan Deklarasi Anies-Cak Imin, KPK: Korupsi di Kemnaker 2012 Sudah Diproses Sejak Juli 2023
- Lokasi Pesta Narkoba Digerebek Polisi, Lima Orang Diamankan