Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
- Usut Dugaan Gratifikasi Perkara KM 50 di MA, Pengacara 6 Laskar FPI Dukung KPK
- Sempat Mangkir, 2 Hakim Agung Kembali Dipanggil KPK
- Uji Materiil Ditolak Mahkamah Agung, Tegal Binangun Tetap Masuk Wilayah Banyuasin
Baca Juga
"Untuk kepentingan penyidikan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH selama 20 hari," ujar Ketua KPK RI, Firli Bahuri di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (12/7).
Penahanan terhadap tersangka Hasbi kata Firli, dilakukan mulai hari ini hingga Senin (31/7) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Firli mengatakan, dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA, sebelumnya KPK sudah menahan 16 orang tersangka, termasuk Hakim Agung MA Gazalba Saleh dan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati.
Untuk Hasbi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
- KPK dan PPATK Perlu Usut Aliran Uang Haram Bea Cukai
- KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu
- Pemkot Palembang Raih MCP Tertinggi dari KPK