Ditangkap KPK karena Kasus Suap Mahasiswa Baru, Rektor Unila Minta Maaf

KPK merilis penangkapan Rektor Unila/ist
KPK merilis penangkapan Rektor Unila/ist

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani meminta maaf kepada seluruh sivitas akademika dan masyarakat Lampung atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang dialaminya.


Permintaan maaf Rektor Unila itu disampakan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar ketika bertemu dengan Rektor Karomani saat proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

"Pak Rektor menyampaikan permohonan maaf kepada sivitas akademika dan masyarakat Lampung atas musibah ini," kata Asep, usai konferensi pers di ruang sidang Rektorat Unila, Minggu (21/820220), dikutip dari RMOLLampung.

Saat bertemu dengan Rektor Karomani, Asep mengatakan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat dan tegar.

"Ketemu Pak rektor dalam keadaan sehat, dan tegar," ujarnya.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Rektor Unila, Prof Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022, Minggu (21/8) pagi.

Prof. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Di antaranya Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Atas perbuatannya tersebut, Prof. Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.