Ditahan KPK, Kuasa Hukum Anggota DPRD Muara Enim Siapkan Permohonan Ini

KPK saat menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019. (Istimewa/rmolsumsel.id)
KPK saat menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Pasca ditetapkannya status tersangka dan dilakukan penahanan terhadap FA (Faizal Anwar) dan WH (Willian Husin), Senin (13/12). Kini kuasa hukum kedua tersangka tengah menyiapkan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Khoirozi selaku kuasa hukum FA dan WH mengatakan penetapan tersangka kliennya ini terkait hasil pengembangan suap proyek Dinas PUPR. Sebagai kuasa hukum tentu pihaknya menghormati proses hukum serta tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. 

"Kami tentunya akan melakukan upaya hukum terhadap penahanan kliennya tersebut, termasuk permohonan pengalihan jenis tahanan," katanya.

Dia menjelaskan selama pemeriksaan kliennya dicecar dengan 22 pertanyaan oleh penyidik KPK. Dimana, proses pemeriksaan ke-15 tersangka dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. "Kliennya ini diperiksa kurang dari 30 menit," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 15 Anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka, dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. 

Ke-15 tersangka yakni AFS (Agus Firmansyah), AF (Ahmad Fauzi), MD (Mardalena), SK (Samudera Kelana) dan VE (Verra Erika) yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Muara Enim 2019 hingga 2023. Sedangkan, DR (Daraini), EH (Eksa Hariawan), ES (Elison), FA (Faizal Anwar), HD (Hendly), IR (Irul), MR (Misran), TM (Tjik Melan), UP (Umam Pajri) dan WH (Willian Husin) merupakan anggota DPRD Muara Enim Periode 2014 hingga 2019.

Tersangka yang ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih yakni, AFS (Agus Firmansyah), AF (Ahmad Fauzi), DR (Daraini).  Tersangka yang ditahan di rutan KPK Kavling C1 yakni, ES (Elison), FA (Faizal Anwar), SK (Samudera Kelana). 

Tersangka yang ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur yakni, EH (Eksa Hariawan), HD (Hendly), IR (Irul), MR (Misran), TM (Tjik Melan), UP (Umam Pajri), WH (Willian Husin).  Tersangka yang ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan yakni, MD (Mardalena), VE (Verra Erika).