Disnaker PALI Buka Posko Pengaduan THR, Minta Perusahaan Taat Aturan

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Adanya edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023 Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, yang mengharuskan dibayar pihak perusahaan kepada pekerja paling lambat H-7 yang tidak boleh dicicil.


Hal itu langsung ditindaklanjuti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan membuka posko pengaduan THR. 

Kelapa Disnakertrans PALI, Endang Silanperensi mengatakan, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI harus taat mengikuti peraturan pemerintah dalam hal kewajibannya memberikan THR kepada pekerjanya.

"Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR adalah kewajiban dari perusahaan yang diberikan sebanyak satu kali dalam setahun. Untuk itu, pihak perusahaan harus mematuhi aturan itu," ujar Endang didampingi Kabid Tenaga Kerja, Ali Asman Tambunan. 

Ditambahkan Endang, bahwa posko pengaduan THR didirikan guna menampung pekerja yang mendapatkan kendala terkait THR.

"THR harus diberikan sesuai arahan dari Kementerian Tenaga Kerja, yakni H-7. Pemberian THR kepada pekerja sudah diatur dalam Permenaker sesuai masa kerjanya. Artinya apabila ada perusahaan yang mengabaikan hal itu, kami siap menampung keluhan tersebut dan akan menindaklanjutinya," tukasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pembayaran THR yang tidak sesuai dengan aturan, dapat membuat pihak perusahaan diberikan sanksi sebagaimana aturan yang telah ada. 

"Jika tidak membayar THR, pihak perusahaan terancam sanksi, mulai teguran hingga pembekuan operasional. Harapan kami, tahun ini tidak ada lagi permasalahan seperti itu agar operasional perusahaan berjalan lancar dan hak pekerja diterima sesuai aturan," tandasnya.