Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) tahun 2019-2021, Sarimuda diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama dalam pengangkutan batubara pada BUMD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).
- Komisi III DPRD Sumsel Dorong PD Prodexim Merger dengan PT SMS untuk Pengelolaan Oli Bekas
- K-MAKI Minta Usut Keterlibatan Gubernur Sumsel dan Wakilnya dalam Dugaan Korupsi PT SMS
- Dugaan Korupsi PT SMS, KPK Periksa Manajer Teknik dan Direktur PT Alumagada
Baca Juga
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Sarimuda sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (21/9).
"Segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Akan disampaikan perkembangannya," kata Ali kepada wartawan, Kamis siang (21/9).
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Sarimuda didampingi pengacaranya sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.37 WIB. Tak lama kemudian pada pukul 10.11 WIB, Sarimuda didampingi seorang pengacaranya langsung menuju ke ruang pemeriksaan di lantai dua.
KPK pada Jumat 2 September 2022 mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara ini. Namun demikian, mengenai konstruksi lengkap perkara, identitas tersangka, dan pasal yang disangkakan, akan disampaikan KPK ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dirut PT SMS tahun 2019-2021, Sarimuda. Perkara ini mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. Sarimuda sendiri sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai tersangka, yakni pada Kamis 24 November 2022 Jumat 25 November 2022.
- Pakai Topi dan Masker, Anggota BPK RI Pius Lustrilanang Datang ke KPK
- Kasus Suap MK, Windy Idol Diperiksa KPK
- Jangan Hanya Sarimuda, KPK Didesak Tangkap Pihak yang Terlibat dalam Korupsi Kerjasama Pengangkutan Batubara PT SMS