Dinyatakan P-21, Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan RS Kundur Banyuasin Segera Jalani Sidang

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramdhany/ist
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramdhany/ist

Tim penyidik Unit 1 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyerahan tahap dua kasus dugaan korupsi proyek penimbunan dan pembuatan turap pada RS Rivai Abdullah (RS Kundur) Banyuasin kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin.


Setelah dinyatakan lengkap, dua tersangka yakni Mujib Anwar selaku pelaksana proyek dan SS (DPO) selaku Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Sumsel segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramdhany mengatakan, untuk tersangka SS yang menjabat sebagai Direktur PT Karyatama Saviera yang terlibat di proyek ini sebelumnya melakukan upaya prapradilan terkait penetapanya sebagai tersangka tapi ditolak pengadilan.

Barly  menambahkan jika modus operandi kasus ini kedua tersangka bersama keenam tersangka yang lain dengan sengaja melakukan pekerjaan yang menyalahi kontrak serta mengurangi volume pekerjaan. 

Dan setelah dilakukan perhitungan ulang oleh konsultan independen dari Polban Bandung serta hasil audit KPK, negara dirugikan untuk jasa konsultan sebesar Rp 5,1 miliar dan untuk pekerjaan konstruksi senilai Rp 4,8 miliar.

Di antaranya tenaga ahli CV Cipta Daya Persada (CDP) di lapangan berbeda dengan dengan dokumen kontrak. Selain itu, adanya biaya sondir yang harusnya dikerjakan di empat titik tapi hanya dilaksanakan di dua titik. 

"Dari hasil soil investigation dari PT CDP tidak resmi yang dikeluarkan oleh Politeknik Negeri Sriwijaya berdasarkan dokumen yang diterima ada dilakukan penyelidikan," katanya. 

Selain itu, pada proyek yang dikerjakan di pertengahan 2017 silam ada temuan pengurangan volume pekerjaan untuk beberapa item seperti pengurangan volume pekerjaan timbunan pasir, pengadaan sheet pile beton dan pekerjaan pengangkutan sheet pile beton ke lokasi. 

"Kerugian keuangan negara BPK RI dalam pelaksanaan proyek ini senilai Rp 5,1 miliar. Meliputi nilai kerugian negara jasa konsultan sebesar Rp 238 juta lebih serta nilai kerugian negara dari pekerjaan konstruksi senilai lebih dari Rp 4,8 miliar," katanya.

Sementara, Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani menambahkan untuk berkas perkara kasus ini telah dinyatakan P-21 dan telah dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Banyuasin pada Senin (6/9). 

Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal satu milyar rupiah. proyek

Sebelumnya, di tahun 2021 lalu dalam kasus yang sama Tipikor Polda Sumsel telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka, dua diantaranya meninggal dunia. 

Sedangkan, dua tersangka lain Rusman (49) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini serta Junaidi (45) selaku Direktur PT Palcon Indonesia sebagai pelaksana proyek.