Dilintasi Angkutan Batubara, Warga Muratara Resah Jalan Umum Rusak

Ilustrasi jalan hauling batubara/RMOL
Ilustrasi jalan hauling batubara/RMOL

Aktivitas angkutan batubara di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), membuat resah masyarakat setempat. Pasalnya, aktivitas pengangkutan batubara tersebut masih melintasiu jalan umum (jalan negara).


Praktis dari kegiatan yang dilakukan perusahan angkutan batubara di Kabupaten Muratara itu membuat jalan negara menjadi rusak dan menimbulkan polusi yang banyak dikeluhkan masyarakat setempat karena banyaknya debu yang disebabkan aktivitas angkutan batubara tersebut. 

Menurut Ilham salah satu warga Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengatakan aktivitas angkutan pertambangan selalu menjadi keluhan warga. Karena besarnya muatan membuat jalan rusak dan menimbulkan debu.

"Ya seperti itulah kondisinya, apalagi kalau musim hujan jalanan seperti kubangan tapi kalah kemarau debu sangat menganggu sekali. Siapa lagi kalau bukan angkutan batubara," katanya dihubungi.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar terkait aktivitas angkutan batubara yang beroperasi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

"Sudah banyak keluhan dari masyarakat terkait jalan negara yang dilalui angkutan batubara, begitu juga rambu lalulintasnya disana memang kurang. Kita berharap pihak perusahaan bisa menyikapi  hal tersebut," kata Ridho, Selasa (8/3).

Anggota DPRD dari Partai Demokrat Dapil Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara ini mengatakan, perusahaan angkutan juga dinilai tidak memberikan kontribusi kepada daerah. Bahkan menurut pengakuan masyarakat, banyak angkutan batubara yang tidak menggunakan plat BG. 

"Saya bilang tadi bahwa provinsi dan kabupaten itu enggak dapat apa-apa, tapi buminya di pijak, buminya  di gali, masyarakat dapat debu, nah ini mestinya  mereka harus terketuk hatinya agar berkontribusi. M inimal kendaraan angkutannya sudah berplat BG, itu kan berpotensi menambah  PAD," jelasnya.

Dia mengatakan, kalau PAD tidak dapat menurutnya daerah dapat apa? kecuali pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). "Daerah setahun sekali dapat bagi hasil dari pusat, itupun tidak signifikan dari pendapatan negara di pusat dari aktivitas tambang itu, kalau ada sejumlah ratusan  atau ribuan angkutan yang berplat BG itu berpotensi PAD," katanya.