Dikeroyok Puluhan Orang, Pelajar di Palembang Alami 20 Jahitan di Kepala

Seorang pelajar , AD (17) warga Kecamatan Ilir Timur (IT) II menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan 20 orang pelaku di Jalan Kapten A Rivai, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Minggu (2/7) sekitar pukul 02.00 WIB. (ist/rmolsumsel.id)
Seorang pelajar , AD (17) warga Kecamatan Ilir Timur (IT) II menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan 20 orang pelaku di Jalan Kapten A Rivai, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Minggu (2/7) sekitar pukul 02.00 WIB. (ist/rmolsumsel.id)

Seorang pelajar inisial AD (17) warga Kecamatan Ilir Timur (IT) II menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan 20 orang pelaku di Jalan Kapten A Rivai, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Minggu (2/7) sekitar pukul 02.00 WIB. 


Orang tua korban ZK (39) menceritakan, berawal anaknya sedang melintasi lokasi kejadian dan bertemu dengan para pelaku. 

"Lalu dia langsung menghadang dan membacok. Sedangkan anak saya saat itu pergi berempat pak," kata ZK ketika di SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (4/7). 

Lalu rombongan pelaku yang berada di depan sebagian melempar dengan batu. 

"Melihat aksi lempar batu itu anak kami langsung pergi memutar balik arah. Saat itu anak kami dianiaya padahal hanya lewat saja di lokasi bukan untuk tawuran," katanya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka robek panjang di bagian atas kepala hingga harus menerima 20 jahitan dan pihak keluarga langsung melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang. 

"Kami berharap dengan membuat laporan ini, pelaku bisa ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap anak saya," katanya.

Laporan Polisi dari korban sudah diterima anggota SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU No 17 Tahun 2018. 

Tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 Juncto 76 C.