Dihantui Rasa Takut, Elang Kini Susul Temannya di Sel Tahanan

 Elang Daffa Melano (18) tersangka penganiayaan saat menyerahkan diri ke Polres OKU. (ist/RmolSumsel.id)
Elang Daffa Melano (18) tersangka penganiayaan saat menyerahkan diri ke Polres OKU. (ist/RmolSumsel.id)

Dihantui rasa takut dan tidak tenang dalam pelarian, pelaku penganiayaan memutuskan untuk menyerahkan diri ke pihak yang berwajib.


Buronan kasus penganiayaan tersebut adalah Elang Daffa Melano (18) yang tercatat sebagai warga Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Sedangkan temannya, Gusti Ageng Prabowo (20), warga Desa Sumber Harjo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, telah lebih dulu ditangkap dan tengah menjalani hukuman di Rutan Sarang Elang Baturaja.

Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso mengatakan, tersangka menyerahkan diri ke Polres OKU dengan didampingi pihak keluarganya, Selasa (6/6) sore.

Kedua pelaku mengeroyok korban bernama Herga Satria (25), warga Jalan Pangeran Najib III, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Rabu 6 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat itu, kata Kasi Humas, korban bersama temannya usai membeli rokok dan nongkrong di taman dekat Lorong Ogan, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.

“Tiba-tiba kedua pelaku mendekat dan terjadi cekcok mulut, para pelaku memukul korban dengan balok kayu hingga terkapar dan tak berdaya,” jelasnya, Rabu (7/6).

Usai kejadian, lanjut AKP Budhi, pelaku Gusti Ageng Prabowo berhasil diamankan. Sedangkan tersangka Elang melarikan diri, hingga akhirnya menyerahkan diri.

“Pihak Satreskrim Polres OKU juga sudah mengantongi barang bukti berupa dua lembar surat keterangan hasil visum et-repertum,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka Elang dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.