Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan masyarakat dan promotor event tidak perlu lagi kesulitan untuk mengurus perizinan dalam menyelenggarakan acara.
- Digitalisasi Pembelian BBM dan Minyak Goreng Terkendala Infrastruktur
- Ribuan Foto dan Dokumen Dialihkan ke Digital
- 30 Persen UMKM Sumsel Manfaatkan Digitalisasi
Baca Juga
Hal ini dikatakan Sigit saat meluncurkan program Digitalisasi Layanan Perizinan Event di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6).
"Adanya layanan digital ini penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang-ulang dari satu kantor ke kantor lainnya, tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin," ucap Sigit dalam sambutannya.
Adapun alasan Sigit mengatakan hal tersebut, karena laporan dari masyarakat saat ini butuh waktu 14 hari untuk mengurus perizinan di kepolisian.
Jumlah hari itu belum termasuk di kementerian dan lembaga terkait lainnya.
"Saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait," kata Sigit.
Kehadiran sistem ini juga mendorong keterbukaan prosedur dalam pengurusan izin antar lembaga dan pihak promoter.
Sejauh ini, ada 7 lokasi penyelenggaraan acara yang bisa diurus perizinannya secara online ini.
Pertama, dari Gelora Bung Karno (GBK), JIExpo Kemayoran, Jakarta Convention Center (JCC), Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), ICE BSD, sampai PIK 2.
- Prabowo Beri Sinyal Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri-Panglima
- Akui Bertindak Berlebihan terhadap Jurnalis, Anggota Tim Pengamanan Kapolri Minta Maaf
- PFI dan AJI Kecam Intimidasi Wartawan di Semarang