Diduga Terkait Narkoba, Oknum Anggota DPRD Palembang Ditangkap

Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggerebekan di sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Jalan Riau, Puncak Sekuning, Ilir Barat (IB) I, Palembang, sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa (22/9/2020) pagi.


Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, saat dilakukan penggerebekan petugas mengamankan empat tersangka, yang terdiri dari pasangan suami istri (pasutri) dan dua orang lainnya di dalam ruko yang dijadikan tempat usaha laundry tersebut.

Selain itu, saat dilakukan pengeledahan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 ribu pil ekstasi (ineks) dan 10 kilogram (kg) sabu, yang masih disimpan dalam kardus berwarna coklat.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Kita (BNNP Sumsel) bersama Polda Sumsel, mem-back up BNN Pusat," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/9/2020).

Sementara terkait status salah satu dari empat tersangka yang disebut-sebut sebagai oknum anggota DPRD Palembang sebagai pembawa sabu, dibenarkan Jhon turman Panjaitan. "Ya benar ditangkap di Puncak Sekuning," kata Jhon Turman yang belum mau menyebut nama oknum anggota DPRD Palembang tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengungkapkan, pelaku sudah lama menjadi target operasi. "Pelaku ini memang TO (target operasi) kita dan sudah lama kita incar dan licin," kata Heri Istu yang juga tampak berada di TKP.

Untuk diketahui, seorang oknum anggota DPRD Kota Palembang diduga berasal dari Fraksi Partai Golkar dikabarkan turut ditangkap anggota gabungan dari BNN Sumsel dan BNN tersebut. Oknum anggota DPRD Palembang tersebut diamankan karena kedapatan membawa sabu.

Terkait hal ini, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang Rubi Indiarta mengaku, belum mendapatkan informasi dari aparat kepolisian terkait penangkapan tersebut. "Kita ikuti dulu proses hukum yang ada," ringkasnya.