Diduga Sakit, Pria Paruh Baya di Lubuklinggau Ditemukan Tetangga Tewas Diatas Kursi 

Seorang pria paruh baya di Kota Lubuklinggau ditemukan dalam kondisi meninggal dunia diatas kursi sofa depan TV di ruang keluarga dalam rumahnya/ist
Seorang pria paruh baya di Kota Lubuklinggau ditemukan dalam kondisi meninggal dunia diatas kursi sofa depan TV di ruang keluarga dalam rumahnya/ist

Seorang pria paruh baya ditemukan meninggal dunia diatas kursi dalam rumahnya di Perumahan Dayang Torek, RT 09, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Korban meninggal bernama A Rozak (58), buruh tani yang ditemukan pertama kali oleh saksi Arjuna (tetangga depan rumah korban). Saksi menemukan korban dengan kondisi meninggal dunia pada Sabtu, 24 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Jhoni Fajri menjelaskan, mulanya saksi itu saksi Arjuna sedang datang berkunjung ke rumah korban. Dan kondisi korban saat itu berada di rumah seorang diri.

"Sedangkan istri sedang berada di Kota Jambi untuk melakukan kemo therapy dan tinggal bersama anaknya yang berada di Kota Jambi," kata Kapolsek pada Minggu, 25 Februari 2024.

Saksi menurutnya berkunjung ke rumah korban hendak mengantar makanan (sayur masak). Ketika dipanggil oleh saksi, korban tidak menjawab. Saksi kemudian langsung masuk kedalam rumah dikarenakan tidak ada jawaban dari korban.

"Setelah saksi masuk kedalam rumah dan melihat korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di atas kursi tepatnya di depan TV ruangan keluarga rumah korban," ujarnya.

Melihat hal tersebut, saksi Arjuna langsung memanggil istrinya. Kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada warga dab menelepon Bhabinkamtibmas. 

Atas adanya informasi penemuan mayat dari masyarakat, Polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Korban dinyatakan sudah meninggal dunia setelah dilakukan pengecekan nadi oleh petugas Puskesmas Sidorejo.

"Saksi Arjuna sebelumnya melihat korban pada hari Jum'at, 23 Februari 2024 saat melaksanakan sholat Jum'at di masjid Baitul Rahman Perumnas Dayang Torek Kecamatan Lubuklinggau Barat II dan subuh hari ini saat melakukan aktivitas duduk didepan rumah," jelasnya.

Sementara itu dari keterangan tetangga korban bernama Hendra, Kapolsek mengatakan kalau korban sempat bercerita sekitar 3 bulan yang lalu dan mengatakan tentang kondisi korban yang sering sakit dada serta sesak nafas. 

Kemudian pada pukul 20.44 WIB telah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Azahra klinik Urdokkes Polres Lubuklinggau di rumah korban. Kesimpulan, dari pemeriksaan korban meninggal dunia antara 8-12 jam. Itu dari pemeriksaan dilihat dari livor mortis yang hilang dengan penekanan dan rigor mortis yang belum lengkap.

"Setelah dilakukan komunikasi melalui via telpon terhadap anak korban bahwa tidak berkenan untuk dilakukan pemeriksaan visum luar di Rumah Sakit karena pihak korban telah mengikhlaskan korban," jelasnya.

Selain itu pihak korban juga telah membuat surat pernyataan melalui adik kandung korban yakni Firdaus (50) dan Edi (43), kakak ipar korban.