Ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik, menegaskan akan sidak lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah, PT Bintang Anugrah Plafonindo, yang terletak di Jalan Karya Baru, RT 9 RW 013, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL).
- Hutan Wisata Alam Punti Kayu Terbakar, Pengelola Sebut Karena Puntung Rokok?
- Dijemput Pulang Kerja, Perempuan di Palembang Nyaris Diperkosa oleh Kakak Iparnya
- Pelajar SMP Tewas Terlindas Truk Fuso di depan Kantor Camat Alang-alang Lebar Palembang
Baca Juga
"Rapat ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat, dimana diduga pabrik plafon ini menimbulkan limbah yang mencemari lingkungan dan diduga tidak memiliki izin yang lengkap, dan juga persoalan jaminan PBJS bagi karyawan, kami akan sidak lapangan," kata Abdullah Taufik saat menggelar rapat tertutup , Selasa (3/1).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari semua pihak yang ikut dalam rapat tersebut, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan turun ke lapangan.
"Beberapa atensi dari RT, Lurah, Camat, DLHK maupun pemilik perusahaan sudah kami terima. Kami akan turun kelapangan, memastikan kebenarannya," katanya.
Sementara itu, pemilik PT Bintang Anugrah Plafonindo, Erwin Taufiek, membantah terkait pencemaran lingkungan oleh perusahaannya.
"Tidak ada limbah. Itu hanya tumpukkan bekas palfon, mengenai debu pabrik, kami akan buat hexos," katanya.
- Reses Persidangan III, Warga Srijaya Keluhkan Jalan Berlubang hingga Pembuatan KTP
- Incar Pendapatan BPHTB Rp45,8 miliar dari Aset Pertamina, DPRD dan Bapenda Palembang Datangi BPN Sumsel
- Idealnya Hasilkan Rp1 Miliar, DPRD Palembang Dukung Audit PD Pasar