Diduga Cemari Lingkungan Warga, Komisi II DPRD Palembang  Akan Sidak  ke PT Bintang Anugrah Plafonindo

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik, menegaskan akan sidak lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah, PT Bintang Anugrah Plafonindo, yang terletak di Jalan Karya Baru, RT 9 RW 013, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL).


"Rapat ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat, dimana diduga pabrik plafon ini menimbulkan limbah yang mencemari lingkungan dan diduga tidak memiliki izin yang lengkap, dan juga persoalan jaminan PBJS bagi karyawan, kami akan sidak lapangan," kata Abdullah Taufik saat menggelar rapat tertutup , Selasa (3/1).

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari semua pihak yang ikut dalam rapat tersebut, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan turun ke lapangan.

"Beberapa atensi dari RT, Lurah, Camat, DLHK maupun pemilik perusahaan sudah kami terima. Kami akan turun kelapangan, memastikan kebenarannya," katanya.

Sementara itu, pemilik PT Bintang Anugrah Plafonindo, Erwin Taufiek, membantah terkait pencemaran lingkungan oleh perusahaannya.

"Tidak ada limbah. Itu hanya tumpukkan bekas palfon, mengenai debu pabrik, kami akan buat hexos," katanya.