Didatangi Pantarlih, Warga PALI Diimbau Berikan Data Akurat

Pelantikan Pantarlih Kabupaten PALI, Minggu (12/2) lalu/dok.
Pelantikan Pantarlih Kabupaten PALI, Minggu (12/2) lalu/dok.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sunario minta ke warga untuk memberikan data yang akurat ke petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di lima kecamatan yang ada di Kabupaten PALI.


Caranya, warga cukup menunjukan KTP-el dan Kartu Keluarga (KK). Kerjasama yang baik dari setiap warga akan mempermudah tugas para Pantarlih.

"Pada akhirnya, data pemilih yang valid, mutakhir, akurat dan berkualitas akan terwujud pada pemilu tahun 2024 mendatang," ucap Sunario. 

Sunario mengatakan, bahwa jumlah Pantarlih di Kabupaten PALI merupakan representasi dari jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten PALI.

"Jumlah TPS mengalami kenaikan dari gelaran Pemilu 2019 lalu, yang hanya berjumlah 589 TPS, kini di Pemilu 2024 berjumlah 618 TPS," katanya.

Ia merinci, jumlah petugas Pantarlih yang dilantik, yakni kecamatan Talang Ubi berjumlah 257 petugas. Kecamatan Abab sebanyak 89 petugas, Kecamatan Penukal sebanyak 97 petugas, Kecamatan Penukal Utara sebanyak 75 petugas dan Kecamatan Tanah Abang sebanyak 100 petugas.

Setelah pelantikan dilanjutkan dengan apel kesiapan Pantarlih dengan penyematan topi, rompi Pantarlih, ID Card serta distribusi alat kerja Pantarlih berupa buku panduan, dokumen data pemilih, stiker dan lain-lain. 

"Kemudian petugas Pantarlih juga diberikan bimbingan teknis sebelum turun ke wilayah kerjanya masing-masing," urainya.

Sunario menambahkan, tugas dari Pantarlih nantinya yaitu untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih. "Mulai setelah dilantik tanggal 12 sampai 14 Maret 2023 Pantarlih memiliki tiga tugas utama yaitu melakukan perbaikan terhadap data pemilih," bebernya.

Selain itu, petugas Pantarlih juga memasukan masyarakat yang sudah memenuhi syarat, namun namanya belum terdaftar dalam daftar pemilih dan mengeluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat dari daftar pemilih.

"Contohnya, pemilih yang meninggal dan menjadi anggota TNI/Polri harus di hapus dari data pemilih," jelasnya.

Tugas utama tersebut, lanjut Sunario, dilaksanakan secara De Jure, sesuai dengan informasi yang tercantum dalam KTP-el dan KK. "Jadi kita berharap kepada masyarakat untuk memberikan data yang akurat ke petugas Pantarlih," tukasnya.