Diambil Sumpah, 17 Advokat Persadin Lampung Siap Berikan Jasa Hukum

Foto bersama advokat Persadin Lampung usai dilantik. (ist/rmolsumsel.id)
Foto bersama advokat Persadin Lampung usai dilantik. (ist/rmolsumsel.id)

Sebanyak 17 advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lampung, Heru Pramono, di Auditorium Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Rabu (20/12).


"Setelah diambil sumpah, advokat resmi dapat menjalankan tugas memberikan jasa hukum," kata Heru.

Mantan Wakil Ketua PT DKI Jakarta ini juga menyampaikan sumpah yang diucapkan oleh para advokat adalah tanggung jawab mereka kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sumpah diharapkan menjadi pengingat bagi mereka untuk menjalankan tugas dan pengabdian.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin mengangkat dan melantik 17 Advokat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persadin) Provinsi Lampung, di Auditorium Perguruan Tinggi Umitra Lampung, Selasa (19/12).

"Setelah diangkat dan dilantik oleh DPN Persadin, maka mulai hari ini saudara-saudara semua sudah menjadi bagian dari keluarga besar Persadin," kata Ketua DPW Persadin Lampung, Benny HN Mansur dalam sambutannya. 

Dia meminta, advokat yang dilantik dapat memahami Undang-undang advokat. Sehingga, saat beracara dapat menjaga perkataan dan tindakan tanpa menyalahi kode etik dan kode kehormatan. 

"Saya yakin semua kita merupakan individu yang handal dan sudah paham apa yang mesti dilakukan apa yang tidak perlu dilakukan, mari tebar kebaikan, perbanyak amal, dan dampingi semua lapisan masyarakat agar keadilan betul-betul dapat dirasakan," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPN Persadin Oking Ganda Miharja yang disampaikan oleh Waketum Wilayah Barat Edi Samsuri merasa bersyukur dan sangat bangga karena pengangkatan dan pelantikan advokat Persadin di DPW Lampung bisa terlaksana dengan sangat baik. 

DPN Persadin berharap akan lahir advokat-advokat tangguh yang siap menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Sai Bumi Khuwa Jurai ini, dan seluruh Indonesia pada umumnya. 

Edi juga mengharapkan seluruh advokat yang dilantik mampu menjalankan profesi sebagai advokat, supaya tetap patuh kepada kode etik dan moral advokat Indonesia.

"Kode etik advokat Indonesia sebagai panduan dalam menjalankan tugas profesi, dan selanjutnya kami juga berharap agar DPW Persadin Lampung juga bisa semakin lebih aktif untuk melakukan rekrutmen advokat, dan menjalankan agenda yang sudah tersusun dengan rapi," tandasnya.