Tuduhan gratifikasi yang sebelumnya dilaporkan seorang bernama Teuku Yudhistira ke Bareskrim Polri dibantah Dewan Pers.
- Soal Perpres Publisher Right, Dewan Pers Bentuk Timsel Komite
- Dewan Pers Minta Kandidat Capres-Cawapres Lindungi Kemerdekaan Pers
- Wamenkominfo: Komitmen Kebebasan Pers Masih Kuat
Baca Juga
Pada 5 September lalu, Dewan Pers dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri atas tuduhan gratifikasi dari tim mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Laporan yang dilayangkan Saudara Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi," demikian klarifikasi Dewan Pers, Rabu (7/9).
Melalui surat klarifikasinya, Dewan Pers menerima pengacara keluarga Fedy Sambo, Arman Hanis dkk pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7, Jakarta Pusat.
"(Pertemuan tersebut) dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun," tegas Dewan Pers.
Konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.
Meski demikian, Dewan Pers memastikan akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut.
"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenarnya dan sesuai fakta yang ada," tutup keterangan Dewan Pers.
- 7 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Gedung MK
- Kakorlantas Beberkan Alasan Penundaan One Way di Tol Trans Jawa
- Pemerintah Didorong Tindak Tegas 3 Kategori Pelaku Judi Online