Dewan Minta RMK Distop, Gubernur Sumsel Pasang Badan, Tunggu Laporan Tim Gabungan?

Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel Herman Deru. (ist/net)
Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel Herman Deru. (ist/net)

Gubernur Sumsel, Herman Deru masih menunggu hasil pemeriksaan tim gabungan yang ia bentuk untuk mengambil tindakan terhadap PT RMK yang diduga telah mencemari udara warga Selat Punai, Kecamatan Gandus Palembang.


Deru menegaskan, tim tersebut saat ini masih bekerja sehingga tak mau gegabah mengambil keputusan atas aktivitas pencemaran yang melampaui baku mutu udara saat proses loading batubara menuju tongkang tersebut. 

“Kita tunggu laporan timnya dulu, tim ini diantaranya terdiri dari DLHP Sumsel,”kata Deru, Rabu (6/9) kemarin .

Jika nantinya memang terbukti ada kesalahan perusahaan atau kelalaian, Deru memastikan  akan menjatuhkan sanksi  sesuai kesalahannya. Namun dia tidak memastikan apakah perusahaan peraih predikat proper merah Kementerian LHK pada tahun 2022 itu akan ditutup ataupun tidak. 

"Tapi yang jelas ada tahapan sanksi sesuai kesalahan,”ujar Deru singkat, ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (6/9).

Diberitakan sebelumnya,Komisi IV DPRD Sumatera Selatan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membekukan sementara perizinan PT RMK Energy dalam waktu dekat.

Sebab, PT RMK Energy telah banyak melakukan pelanggaran serta membuat pencemaran udara yang membuat warga Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang mengalami penyakit Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA)



Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Hasbi Asadiki mengatakan, PT RMK merupakan perusahaan yang ‘bandel’ karena tidak menggubris tuntutan warga serta tindakan yang diberikan oleh pemerintah.

Pasalnya, DPRD Sumsel bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLHP) sempat melakukan penyegelan terhadap conveyor pelabuhan agar menghentikan sementara aktivitas loading batu bara hingga polemik dengan masyarakat selesai.

Namun, manajemen PT RMK masih tetap melakukan operasi hingga kembali menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Ini serius dan kita minta pihak PT RMK serius menyikapi masalah lingkungan dan bukan hanya PT RMK tapi perusahaan lain juga yang ada di Sumsel (harus bertanggung jawab),” kata politisi Partai Golkar ini, Selasa (29/8).

Desakan pencabutan izin operasi PT RMK ini juga didengungkan Komisi VII DPR RI dalam rapat bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM beberapa waktu lalu. Tidak hanya soal lingkungan, grup perusahaan ini, yaitu PT TBBE diketahui juga melakukan aktivitas illegal mining. 

Puncaknya, Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati yang mengungkapkan apabila perusahaan ini sudah sejak lama melakukan pelanggaran, namun tidak pernah mendapat sanksi yang memberikan efek jera. 

Anita mengungkapkan, pelanggaran demi pelanggaran di bidang lingkungan kerap dilakukan PT RMK Energy setiap tahunnya hingga akhirnya merugikan masyarakat sekitar.

"RMK dari dulu memang bandel, mungkin merasa orang hebat dan provinsi ini tidak punya kewenangan memberikan sanksi. Sehingga, kesalahan-kesalahan itu selalu dilakukan dan selalu berulang," kata Anita dengan nada kesal di hadapan seluruh perwakilan perusahaan batubara di Sumsel dalam kegiatan reses Anggota DPRD Sumsel Dapil I Kota Palembang tahap II di aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Senin (4/9) lalu.

Menurutnya, masalah yang ditimbulkan PT RMK Energy sudah terjadi sejak dirinya menjabat sebagai Ketua Komisi IV. Hingga kini dirinya menjadi Ketua DPRD Sumsel. Permasalahan polusi udara hingga menyebabkan masyarakat terkena penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) terus berulang. Seperti yang dialami warga Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang.

"Beberapa kali kami menerima demo dari masyarakat yang terdampak. Ternyata tahun ini masih juga terjadi," katanya. Kekecewaannya memuncak saat perusahaan meminta mediasi dengan Polda Sumsel. Padahal sebelumnya mereka meminta mediasi dengan komisi IV DPRD Sumsel.

"PT RMK tidak menganggap DPRD (Sumsel). Mereka minta dimediasi oleh kepolisian. Itu menjadi catatan saya sebagai Ketua DPRD. Perlu diingat, DPRD ini adalah lembaga representasi masyarakat," tegasnya.